Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jadi Tim Gugus Tugas Covid-19, Cinta Terlarang Perangkat Desa & Bu Bidan Berlanjut di Kamar Hotel

"Mereka tugas bareng sebagai Gugus Tugas Covid-19 di tingkat desa," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Senin (29/6/2020).

Editor: Hasrul
DOK TRIBUN JATENG
Ilustrasi pasangan yang digrebek berzina. 

Menurut Marhaeni, pernikahan anak-anak harus ada penetapan dari pengadilan.

"Dia tidak lakukan itu, jadi hanya sekadar kawin saja," kata Marhaeni.

Gadis 13 tahun dan sepupu yang memperkosanya selama ini tinggal di sebuah pekarangan.

Ketika sepi, pelaku langsung masuk ke kamar korban lalu memperkosanya.

Mereka lantas menikah.

Setelah melahirkan, korban dipisahkan dari bayinya.

Tak berselang lama melahirkan, korban diperkosa oleh mertuanya.

"Akhirnya setelah nikah, anak tidak dikasih, dipisahkan, setelah dipisahkan, mertuanya malah memperkosa dia lagi," ungkap Marhaeni.

Ia mengatakan saat ini P2TP2A Denpasar sudah berusaha mengedukasi korban dan keluarganya agar segera melaporkan kasus ini ke pihak berwajib.

Menurutnya selama ini korban dan keluarganya sangat awam dengan hukum sehingga kebingungan apa yang harus dilakukan dengan kejadian tersebut.

"Kami arahkan ke kepolisian. Mereka masih pikir-pikir, karena dia harus memenjarakan suaminya, dan mertuanya."

"Kami katakan bahwa soal ini ada hukum yang mengaturnya, apalagi persetubuhan anak," kata Marhaeni.

(Tribun Bali/Kompas.com/TribunnewsBogor.com)

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved