Cek Persyaratan Lengkap Perjalanan ke Dalam Negeri dan yang Baru Datang dari Luar Negeri
Cek Persyaratan Lengkap Perjalanan ke Dalam Negeri dan yang Baru Datang dari Luar Negeri
Dalam surat edaran tertulis beberapa syarat yang harus dipenuhi, di antaranya adalah masyarakat diwajibkan untuk tes di laboratorium polymerase chain reaction ( PCR) pada saat ketibaan.
Namun, pemeriksaan itu hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak dapat menujukkan hasil tes PCR dari negara keberangkatan.
Selama menunggu hasil pemeriksaan PCR, masyarakat wajib jalani karantina di tempat yang telah disediakan pemerintah.
Akan tetapi, mereka bisa juga memanfaatkan akomodasi karantina seperti hotel atau penginapan yang telah mendapat sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina Covid-19 dari Kementerian Kesehatan.
Berikut persyaratan lengkap bagi masyarakat yang baru dari tiba luar negeri sesuai Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2020:
a. Setiap individu yang datang dari luar negeri harus tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku:
1. Setiap Individu yang datang dari luar negeri harus melakukan PCR test pada saat ketibaan, bila belum melaksanakan dan tidak dapat menunjukkan surat hasil PCR test dari negara keberangkatan.
2. Pemeriksaan PCR test perjalanan orang kedatangan keluar negeri dikecualikan pada PLBN (pos lintas batas negara) yang tidak memiliki peralatan PCR, dengan melalukan rapid test dengan menujukan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness), serta dikecualikan untuk perjalanan orang komuter yang melalui PLBN dengan menunjukan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan dokter rumah sakit/otoritas kesehatan.
b. Selama waktu tunggu pemeriksaan PCR test, setiap orang wajib menjalani karantina di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan pemerintah, atau
c. Memanfaatkan akomodasi karantina (hotel/penginapan) yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina Covid-19 dari Kementerian Kesehatan.
d. Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat telpon selular.
Artikel ini telah tayang di:
Kompas.com dengan judul "Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Mereka yang Baru Tiba dari Luar Negeri"
"Diperlonggar, Ini Syarat Terbaru bagi Masyarakat Lakukan Perjalanan Dalam Negeri"
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Pandemi Virus Corona, Berikut Syarat Perjalanan ke Dalam Negeri Hingga Baru Datang dari Luar Negeri,
Artikel ini telah tayang di tribunmanado.co.id dengan judul PERSYARATAN Lengkap Perjalanan ke Dalam Negeri dan yang Baru Datang dari Luar Negeri,