Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Cek Persyaratan Lengkap Perjalanan ke Dalam Negeri dan yang Baru Datang dari Luar Negeri

Cek Persyaratan Lengkap Perjalanan ke Dalam Negeri dan yang Baru Datang dari Luar Negeri

Editor: Waode Nurmin
Istimewa Via WartaKotaLive.com
Para penumpang dari dalam dan luar negeri langsung dilakukan wawancara, pemeriksaan suhu, tanda dan gejala Covid-19, pemeriksaan saturasi oksigen dan pemeriksaan rapid test atau PCR oleh petugas di Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Tangerang 

Pada surat edaran sebelumnya, masa berlaku surat uji PCR untuk perjalanan hanya 7 hari pada saat keberangkatan.

Sedangkan masa berlaku surat keterangan uji rapid test dengan hasil non reaktif hanya berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.

Berikut persyaratan lengkap bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan dalam negeri berdasakan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2020:

a. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi bertanggungjawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.

b. Setiap individu yang melakukan perjalanan orang dengan transportasi umum darat, perkeretaapian, laut dan udara harus memenuhi persyaratan:

1. Menujukan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah).

2. Menunjukan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil non reaktif yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan.

3. Menunjukan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR atau rapid test.

c. Persyaratan perjalanan orang dalam negeri dikecualikan untuk orang dalam perjalanan orang komuter dan perjalanan orang di dalam wilayah/kawasan aglomerasi.

d. Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat telpon selular.

Ini syarat baru tiba dari luar negeri

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 juga memperbarui persyaratan untuk masyarakat yang baru datang dari luar negeri ke Tanah Air.

Persyaratan itu diperbarui dalam Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.

"Setiap individu yang datang dari luar negeri harus tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku," demikian salah satu kutipan dari surat edaran tersebut.

Surat edaran itu dikeluarkan pada 26 Juni 2020 dan ditandatangani langsung oleh Kepala Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved