Cek Persyaratan Lengkap Perjalanan ke Dalam Negeri dan yang Baru Datang dari Luar Negeri
Cek Persyaratan Lengkap Perjalanan ke Dalam Negeri dan yang Baru Datang dari Luar Negeri
TRIBUN-TIMUR.COM - Ada yang berencana kembali ke kampung halaman?
Baik itu yang dari Luar Negeri balik ke Indonesia atau hanya di Dalam Negeri
Inilah syarat perjalanan baik di Dalam Negeri maupun bagi yang baru datang dari Luar Negeri pada masa pandemi covid 19 (Virus Corona).
• Puput Nastiti Devi Posting Foto Ketika Dicium Ahok di Hari Spesial, Anak Veronica Tan Bereaksi
• Daftar Harga Hp Oppo Akhir Juni 2020, Oppo A12, Oppo A92, Oppo A91, Oppo A52, Oppo A31, Spesifikasi
Persyaratan tersebut berlaku bagi masyarakat Indonesia yang melakukan perjalanan di dalam dan dari luar negeri.
Syarat-syarat ini ditetapkan pihak Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Pihak Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 perbarui kriteria dan persyaratan bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan di dalam negeri.
Persyaratan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.
Surat edaran itu dikeluarkan pada 26 Juni 2020 dan ditandatangani langsung oleh Kepala Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo.
Dalam surat edaran disebutkan masyarakat yang melakukan perjalanan harus selalu mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Protokol itu mulai dari menggunakan makser, menjaga jarak hingga rajin mencuci tangan.
Kemudian, apabila ingin melakukan perjalanan di dalam negeri diwajibkan untuk menunjukan surat keterangan uji tes polymerase chain reaction (PCR) dengan hasil negatif Covid-19.
Namun, bisa juga hanya menggunakan surat keterangan uji Rapid Test dengan hasil non reaktif.
"Menunjukan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR atau Rapid Test," demikian salah satu kutipan dalam surat edaran tersebut.
Dua surat keterangan bebas Covid-19 tersebut harus memiliki masa berlaku selama 14 hari pada saat keberangkatan.
Masa berlaku tersebut telah diperpanjang dari masa berlaku surat keterangan yang tertera di Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020.
• Puput Nastiti Devi Posting Foto Ketika Dicium Ahok di Hari Spesial, Anak Veronica Tan Bereaksi
• Daftar Harga Hp Oppo Akhir Juni 2020, Oppo A12, Oppo A92, Oppo A91, Oppo A52, Oppo A31, Spesifikasi
Pada surat edaran sebelumnya, masa berlaku surat uji PCR untuk perjalanan hanya 7 hari pada saat keberangkatan.
Sedangkan masa berlaku surat keterangan uji rapid test dengan hasil non reaktif hanya berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.
Berikut persyaratan lengkap bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan dalam negeri berdasakan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2020:
a. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi bertanggungjawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.
b. Setiap individu yang melakukan perjalanan orang dengan transportasi umum darat, perkeretaapian, laut dan udara harus memenuhi persyaratan:
1. Menujukan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah).
2. Menunjukan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil non reaktif yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan.
3. Menunjukan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR atau rapid test.
c. Persyaratan perjalanan orang dalam negeri dikecualikan untuk orang dalam perjalanan orang komuter dan perjalanan orang di dalam wilayah/kawasan aglomerasi.
d. Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat telpon selular.
Ini syarat baru tiba dari luar negeri
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 juga memperbarui persyaratan untuk masyarakat yang baru datang dari luar negeri ke Tanah Air.
Persyaratan itu diperbarui dalam Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.
"Setiap individu yang datang dari luar negeri harus tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku," demikian salah satu kutipan dari surat edaran tersebut.
Surat edaran itu dikeluarkan pada 26 Juni 2020 dan ditandatangani langsung oleh Kepala Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo.
Dalam surat edaran tertulis beberapa syarat yang harus dipenuhi, di antaranya adalah masyarakat diwajibkan untuk tes di laboratorium polymerase chain reaction ( PCR) pada saat ketibaan.
Namun, pemeriksaan itu hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak dapat menujukkan hasil tes PCR dari negara keberangkatan.
Selama menunggu hasil pemeriksaan PCR, masyarakat wajib jalani karantina di tempat yang telah disediakan pemerintah.
Akan tetapi, mereka bisa juga memanfaatkan akomodasi karantina seperti hotel atau penginapan yang telah mendapat sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina Covid-19 dari Kementerian Kesehatan.
Berikut persyaratan lengkap bagi masyarakat yang baru dari tiba luar negeri sesuai Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2020:
a. Setiap individu yang datang dari luar negeri harus tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku:
1. Setiap Individu yang datang dari luar negeri harus melakukan PCR test pada saat ketibaan, bila belum melaksanakan dan tidak dapat menunjukkan surat hasil PCR test dari negara keberangkatan.
2. Pemeriksaan PCR test perjalanan orang kedatangan keluar negeri dikecualikan pada PLBN (pos lintas batas negara) yang tidak memiliki peralatan PCR, dengan melalukan rapid test dengan menujukan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness), serta dikecualikan untuk perjalanan orang komuter yang melalui PLBN dengan menunjukan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan dokter rumah sakit/otoritas kesehatan.
b. Selama waktu tunggu pemeriksaan PCR test, setiap orang wajib menjalani karantina di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan pemerintah, atau
c. Memanfaatkan akomodasi karantina (hotel/penginapan) yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina Covid-19 dari Kementerian Kesehatan.
d. Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat telpon selular.
Artikel ini telah tayang di:
Kompas.com dengan judul "Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Mereka yang Baru Tiba dari Luar Negeri"
"Diperlonggar, Ini Syarat Terbaru bagi Masyarakat Lakukan Perjalanan Dalam Negeri"
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Pandemi Virus Corona, Berikut Syarat Perjalanan ke Dalam Negeri Hingga Baru Datang dari Luar Negeri,
Artikel ini telah tayang di tribunmanado.co.id dengan judul PERSYARATAN Lengkap Perjalanan ke Dalam Negeri dan yang Baru Datang dari Luar Negeri,