Cek Persyaratan Lengkap Perjalanan ke Dalam Negeri dan yang Baru Datang dari Luar Negeri
Cek Persyaratan Lengkap Perjalanan ke Dalam Negeri dan yang Baru Datang dari Luar Negeri
TRIBUN-TIMUR.COM - Ada yang berencana kembali ke kampung halaman?
Baik itu yang dari Luar Negeri balik ke Indonesia atau hanya di Dalam Negeri
Inilah syarat perjalanan baik di Dalam Negeri maupun bagi yang baru datang dari Luar Negeri pada masa pandemi covid 19 (Virus Corona).
• Puput Nastiti Devi Posting Foto Ketika Dicium Ahok di Hari Spesial, Anak Veronica Tan Bereaksi
• Daftar Harga Hp Oppo Akhir Juni 2020, Oppo A12, Oppo A92, Oppo A91, Oppo A52, Oppo A31, Spesifikasi
Persyaratan tersebut berlaku bagi masyarakat Indonesia yang melakukan perjalanan di dalam dan dari luar negeri.
Syarat-syarat ini ditetapkan pihak Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Pihak Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 perbarui kriteria dan persyaratan bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan di dalam negeri.
Persyaratan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.
Surat edaran itu dikeluarkan pada 26 Juni 2020 dan ditandatangani langsung oleh Kepala Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo.
Dalam surat edaran disebutkan masyarakat yang melakukan perjalanan harus selalu mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Protokol itu mulai dari menggunakan makser, menjaga jarak hingga rajin mencuci tangan.
Kemudian, apabila ingin melakukan perjalanan di dalam negeri diwajibkan untuk menunjukan surat keterangan uji tes polymerase chain reaction (PCR) dengan hasil negatif Covid-19.
Namun, bisa juga hanya menggunakan surat keterangan uji Rapid Test dengan hasil non reaktif.
"Menunjukan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR atau Rapid Test," demikian salah satu kutipan dalam surat edaran tersebut.
Dua surat keterangan bebas Covid-19 tersebut harus memiliki masa berlaku selama 14 hari pada saat keberangkatan.
Masa berlaku tersebut telah diperpanjang dari masa berlaku surat keterangan yang tertera di Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020.
• Puput Nastiti Devi Posting Foto Ketika Dicium Ahok di Hari Spesial, Anak Veronica Tan Bereaksi
• Daftar Harga Hp Oppo Akhir Juni 2020, Oppo A12, Oppo A92, Oppo A91, Oppo A52, Oppo A31, Spesifikasi