Tribun Makassar
Lebih Sederhana, Berikut Persyaratan Wajib Penumpang Lion Air Group
Telah diedarkan surat edaran ketua pelaksana gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020.
Penulis: Sukmawati Ibrahim | Editor: Sudirman
Untuk bandar udara lainnya yang beroperasi tetap di terminal yang sama.
"Pastikan untuk menunjukkan kartu identitas diri yang sah (KTP atau tanda pengenal lainnya). Mengenakan masker sebelum penerbangan, saat di dalam pesawat hingga mendarat dan saat
kedatangan serta keluar dari bandar udara," bebernya.
Calon penumpang juga harus mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan cairan pembunuh kuman (hand sanitizer).
Mengikuti aturan jarak aman (physical distancing) selama di terminal bandar udara.
"Menjaga kebersihan selama berada di dalam pesawat dan mengikuti petunjuk awak pesawat," pungkasnya. (*)
Laporan Wartawan Tribun Timur @umhaconcit
Berita Terkait