Tribun Makassar
Lebih Sederhana, Berikut Persyaratan Wajib Penumpang Lion Air Group
Telah diedarkan surat edaran ketua pelaksana gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020.
Penulis: Sukmawati Ibrahim | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro mengatakan, Lion Air (kode penerbangan JT), Wings Air (kode penerbangan IW), Batik Air (kode penerbangan ID) Lion Air Group menyampaikan informasi terbaru, mengenai persyaratan wajib penumpang pada perjalanan udara Lion Air Group.
Telah diedarkan surat edaran ketua pelaksana gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020.
Tentang perubahan atas surat edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru, menuju masyarakat produktif dan
aman corona virus disease 2019 (Covid-19).
Surat tersebut mengatur kembali syarat yang harus dipenuhi setiap calon penumpang pesawat udara. Syaratnya lebih sederhana dari sebelumnya.
"Pada surat edaran tersebut tertera bahwa, calon penumpang hanya membutuhkan bukti tes kesehatan seperti Rapid Test, PCR Test dan atau surat keterangan kesehatan," katanya, Minggu (28/6/2020).
Menurut Danang, calon penumpang Lion Air Group yang bepergian di dalam negeri (domestik) memperhatikan beberpa hal.
Misalnya, Jika uji kesehatan yang digunakan Rapid Test Covid-19, dengan hasil non-reaktif maka masa berlaku adalah 14 hari.
Jika uji kesehatan yang digunakan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) Covid-19, dengan hasil negatif maka masa berlaku ialah 14 hari.
Apabila kedua metode tes di atas tidak tersedia di daerah asal, maka calon penumpang harus mendapatkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) dari dokter rumah sakit atau Puskesmas.
"Calon penumpang Lion Air Group harus mencermati masa berlaku dari dokumen kesehatan yang digunakan," ujar Dangang.
Selain itu, agar memperhatikan dan memenuhi ketentuan-ketentuan perjalanan udara sebagaimana yang diatur oleh wilayah tertentu.
Sementara itu, penerbangan internasional (keberangkatan dari luar negeri ke Indonesia) wajib menggunakan uji kesehatan RT-PCR dengan hasil negatif.
"Pelaksanaan penerbangan Lion Air Group tetap menjalankan menurut protokol kesehatan, dengan harapan agar setiap operasional memenuhi unsur-unsur keselamatan, keamanan (safety first) dan dalam upaya tidak menyebabkan penyebaran Covid-19," jelasnya.
Tidak hanya itu, Lion Air Group mewajibkan bagi calon penumpang agar mematuhi ketentuan penerbangan yakni, tiba lebih awal di terminal keberangkatan yakni empat jam sebelum keberangkatan.
Penerbangan Lion Air Group domestik tetap di Terminal 2E dan internasional di Terminal 3 Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.