Surat Hasil Rapid Test dan PCR Kini Berlaku 14 Hari, Wajib bagi Penumpang Transportasi Umum
Pada surat edaran sebelumnya, surat keterangan uji tes PCR hanya berlaku 7 hari, sedangkan rapid test hanya tiga hari.
Atau memanfaatkan akomodasi karantina (hotel/penginapan) yang telah mendapat sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina Covid-19 dari Kementerian Kesehatan.
Transportasi Umum Berpotensi Jadi Tempat Penularan Covid-19

Masyarakat diimbau tetap waspada terhadap penularan Virus Corona atau Covid-19 di era New Normal.
Dikutip dari Kompas.com, Juru Bicara Penanganan Covid-19 di Indonesia, Achmad Yurianto mengungkap ada tiga tempat yang berpotensi menjadi tempat penularan baru Covid-19.
Ia menyebut hal tersebut berdasarkan kajian dari para ahli yang menemukan adanya potensi penyebaran Covid-19 di ketiga tempat tersebut.
"Di era adaptasi kebiasaan baru ( new normal) maka ada beberapa titik yang berpotensi untuk bisa menjadi tempat sebaran baru (penularan) Covid-19," ujar Yuri dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jumat (26/6/2020) sore.
Pertama, kata dia, adalah ruang kantoran.
Untuk menghindari penularan Covid-19 di kantor, pemilik perusahaan atau pengelola disarankan mencermati tiga hal.
"Satu, perhatikan pengisian ruang dengan jumlah orang. Untuk memastikan setiap pekerja di kantor bisa menjaga jarak setidaknya 1,5 meter, antara satu dengan yang lain," tutur Yuri.
Lalu, yang harus dicermati bahwa adanya kontak yang lama antara sesama karyawan akan berpeluang untuk terjadi penularan. Sehingga, para karyawan diharuskan menjaga jarak dan tetap memakai masker saat berada di ruang kerja.
Kemudian, harus mengatur ventilasi dan sirkulasi udara di kantor.
"Diupayakan penggunaan pendingin ruangan tidak sepanjang waktu. Mungkin dimulai pada jam tertentu. Dan diupayakan juga setiap hari udara di dalam kantor berganti udara segar dari luar," jelasnya.
Lokasi kedua, lanjut Yuri, adalah rumah makan, restoran, warung atau kantin.

Mayoritas individu akan sering berada di lokasi tersebut di jam tertentu, misalnya saat makan siang.
Oleh karenanya, pemilik tempat makan dan masyarakat harus disiplin menjaga jarak, mengindari kerumunan dan memakai masker saat berada di tempat makan.