Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Surat Hasil Rapid Test dan PCR Kini Berlaku 14 Hari, Wajib bagi Penumpang Transportasi Umum

Pada surat edaran sebelumnya, surat keterangan uji tes PCR hanya berlaku 7 hari, sedangkan rapid test hanya tiga hari.

Editor: Anita Kusuma Wardana
Istimewa
ILUSTRASI-Aturan terbaru masa berlaku surat hasil rapid test atau PCR bagi masyarakat yang ingin bepergian di masa pandemi 

Atau memanfaatkan akomodasi karantina (hotel/penginapan) yang telah mendapat sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina Covid-19 dari Kementerian Kesehatan.

Transportasi Umum Berpotensi Jadi Tempat Penularan Covid-19

Achmad Yurianto
Achmad Yurianto (Tim Komunikasi Publik GT Nasional)

Masyarakat diimbau tetap waspada terhadap penularan Virus Corona atau Covid-19 di era New Normal.

Dikutip dari Kompas.com, Juru Bicara Penanganan Covid-19 di Indonesia, Achmad Yurianto mengungkap ada tiga tempat yang berpotensi menjadi tempat penularan baru Covid-19.

Ia menyebut hal tersebut berdasarkan kajian dari para ahli yang menemukan adanya potensi penyebaran Covid-19 di ketiga tempat tersebut.

"Di era adaptasi kebiasaan baru ( new normal) maka ada beberapa titik yang berpotensi untuk bisa menjadi tempat sebaran baru (penularan) Covid-19," ujar Yuri dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jumat (26/6/2020) sore.

Pertama, kata dia, adalah ruang kantoran.

Untuk menghindari penularan Covid-19 di kantor, pemilik perusahaan atau pengelola disarankan mencermati tiga hal.

"Satu, perhatikan pengisian ruang dengan jumlah orang. Untuk memastikan setiap pekerja di kantor bisa menjaga jarak setidaknya 1,5 meter, antara satu dengan yang lain," tutur Yuri.

Lalu, yang harus dicermati bahwa adanya kontak yang lama antara sesama karyawan akan berpeluang untuk terjadi penularan. Sehingga, para karyawan diharuskan menjaga jarak dan tetap memakai masker saat berada di ruang kerja.

Kemudian, harus mengatur ventilasi dan sirkulasi udara di kantor.

"Diupayakan penggunaan pendingin ruangan tidak sepanjang waktu. Mungkin dimulai pada jam tertentu. Dan diupayakan juga setiap hari udara di dalam kantor berganti udara segar dari luar," jelasnya.

Lokasi kedua, lanjut Yuri, adalah rumah makan, restoran, warung atau kantin.

ILUSTRASI-Restoran atau rumah makan disebut berpotensi menjadi tempat penularan Covid-19
ILUSTRASI-Restoran atau rumah makan disebut berpotensi menjadi tempat penularan Covid-19 (muhammad abdiwan/tribun-timur)

Mayoritas individu akan sering berada di lokasi tersebut di jam tertentu, misalnya saat makan siang.

Oleh karenanya, pemilik tempat makan dan masyarakat harus disiplin menjaga jarak, mengindari kerumunan dan memakai masker saat berada di tempat makan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved