Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Surat Hasil Rapid Test dan PCR Kini Berlaku 14 Hari, Wajib bagi Penumpang Transportasi Umum

Pada surat edaran sebelumnya, surat keterangan uji tes PCR hanya berlaku 7 hari, sedangkan rapid test hanya tiga hari.

Editor: Anita Kusuma Wardana
Istimewa
ILUSTRASI-Aturan terbaru masa berlaku surat hasil rapid test atau PCR bagi masyarakat yang ingin bepergian di masa pandemi 

TRIBUN-TIMUR.COM-Bagi masyarakat yang ingin bepergian dengan menggunakan transportasi publik, baik pesawat terbang ataupun  kereta api wajib mengantongi surat keterangan hasil Rapid Test atau PCR test.

Surat keterangan hasil rapid atau PCR tersebut akan diperiksa oleh petugas gabungan di berbagai pintu masuk bandara atau stasiun kereta api.

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 pun baru saja mengeluarkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) per tanggal 26 Juni 2020.

Dalam surat edaran tersebut disebutkan setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan transportasi umum darat, perkeretapian, laut, dan udara harus memenuhi sejumlah persyaratan.

Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tentang masa berlaku surat hasil rapid test atau PCR test
Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tentang masa berlaku surat hasil rapid test atau PCR test (Istimewa)

Salah satunya dengan menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif atau surat keterangan uji Rapid Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan.

Pada surat edaran sebelumnya, surat keterangan uji tes PCR hanya berlaku 7 hari, sedangkan Rapid Test hanya tiga hari.

Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau Rapid Test.

Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan transportasi umum darat, perkeretapian, laut, dan udara harus memenuhi sejumlah persyaratan.

Salah satunya dengan menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif atau surat keterangan uji Rapid Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan.

masa berlaku surat hasil rapid test dan PCR test kini menjadi 14 hari dari sebelumnya hanya 7 hari
masa berlaku surat hasil rapid test dan PCR test kini menjadi 14 hari dari sebelumnya hanya 7 hari (Istimewa)

Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau Rapid Test.

Syarat Kedatangan dari Luar Negeri

Sementara itu, persyaratan perjalanan orang kedatangan dari luar negeri juga harus melakukan PCR test pada saat ketibaab, bila belum melaksanakan dan tidak dapat menunjukkan hasil PCR test dari negara keberangkatan.

Pemeriksaan PCR test perjalanan orang kedatangan luar negeri dikecualikanpada PLBN atau Pos Lintas Batas Negara yang tidak memiliki peralatan PCR, dengan melakukan Rapid Test dan menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa.

Serta dikecualikan untuk perjalanan orang komuter yang melalui PLBN dengan menunjukkan surat keterangan bebas gejal seperti influensa yang dikeluarkan dokter rumah sakit/otoritas kesehatan.

Selama menunggu hasil pemeriksaan PCR Test, setiap orang wajib menjalani karantina di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan pemerintah.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved