Surat Hasil Rapid Test dan PCR Kini Berlaku 14 Hari, Wajib bagi Penumpang Transportasi Umum
Pada surat edaran sebelumnya, surat keterangan uji tes PCR hanya berlaku 7 hari, sedangkan rapid test hanya tiga hari.
TRIBUN-TIMUR.COM-Bagi masyarakat yang ingin bepergian dengan menggunakan transportasi publik, baik pesawat terbang ataupun kereta api wajib mengantongi surat keterangan hasil Rapid Test atau PCR test.
Surat keterangan hasil rapid atau PCR tersebut akan diperiksa oleh petugas gabungan di berbagai pintu masuk bandara atau stasiun kereta api.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 pun baru saja mengeluarkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) per tanggal 26 Juni 2020.
Dalam surat edaran tersebut disebutkan setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan transportasi umum darat, perkeretapian, laut, dan udara harus memenuhi sejumlah persyaratan.

Salah satunya dengan menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif atau surat keterangan uji Rapid Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan.
Pada surat edaran sebelumnya, surat keterangan uji tes PCR hanya berlaku 7 hari, sedangkan Rapid Test hanya tiga hari.
Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau Rapid Test.
Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan transportasi umum darat, perkeretapian, laut, dan udara harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Salah satunya dengan menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif atau surat keterangan uji Rapid Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan.

Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau Rapid Test.
Syarat Kedatangan dari Luar Negeri
Sementara itu, persyaratan perjalanan orang kedatangan dari luar negeri juga harus melakukan PCR test pada saat ketibaab, bila belum melaksanakan dan tidak dapat menunjukkan hasil PCR test dari negara keberangkatan.
Pemeriksaan PCR test perjalanan orang kedatangan luar negeri dikecualikanpada PLBN atau Pos Lintas Batas Negara yang tidak memiliki peralatan PCR, dengan melakukan Rapid Test dan menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa.
Serta dikecualikan untuk perjalanan orang komuter yang melalui PLBN dengan menunjukkan surat keterangan bebas gejal seperti influensa yang dikeluarkan dokter rumah sakit/otoritas kesehatan.
Selama menunggu hasil pemeriksaan PCR Test, setiap orang wajib menjalani karantina di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan pemerintah.