Surat Hasil Rapid Test dan PCR Kini Berlaku 14 Hari, Wajib bagi Penumpang Transportasi Umum
Pada surat edaran sebelumnya, surat keterangan uji tes PCR hanya berlaku 7 hari, sedangkan rapid test hanya tiga hari.
Editor:
Anita Kusuma Wardana
Istimewa
ILUSTRASI-Aturan terbaru masa berlaku surat hasil rapid test atau PCR bagi masyarakat yang ingin bepergian di masa pandemi
Lokasi ketiga adalah sarana transportasi massal.
Yuri mengungkapkan bahwa pemerintah sudah menempuh sejumlah kebijakan untuk mengurai kepadatan di transportasi umum.

Merujuk kepada tiga hal di atas, Yuri mengimbau masyarakat agar selalu disiplin menjalankan protokol kesehatan di masa new normal.
Setidaknya, kata dia, ada tiga kebiasaan yang tidak bisa ditinggalkan, yakni memakai masker, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan memakai sabun.
"Jadi produktivitas harus kembali dilakukan tetapi syarat mutlaknya harus aman dan mampu menjalankan protokol kesehatan dengan baik," tambah Yuri.(*)
(tribun-timur.com/Kompas.com)