Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Surat Hasil Rapid Test dan PCR Kini Berlaku 14 Hari, Wajib bagi Penumpang Transportasi Umum

Pada surat edaran sebelumnya, surat keterangan uji tes PCR hanya berlaku 7 hari, sedangkan rapid test hanya tiga hari.

Editor: Anita Kusuma Wardana
Istimewa
ILUSTRASI-Aturan terbaru masa berlaku surat hasil rapid test atau PCR bagi masyarakat yang ingin bepergian di masa pandemi 

Lokasi ketiga adalah sarana transportasi massal.

Yuri mengungkapkan bahwa pemerintah sudah menempuh sejumlah kebijakan untuk mengurai kepadatan di transportasi umum.

Petugas melakukan pemeriksaan suhu tubuh penumpang di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Minggu (12/4/2020)
Petugas melakukan pemeriksaan suhu tubuh penumpang di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Minggu (12/4/2020) (Tribun Timur/ Andi Muhammad Ikhsan)

Merujuk kepada tiga hal di atas, Yuri mengimbau masyarakat agar selalu disiplin menjalankan protokol kesehatan di masa new normal.

Setidaknya, kata dia, ada tiga kebiasaan yang tidak bisa ditinggalkan, yakni memakai masker, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan memakai sabun.

"Jadi produktivitas harus kembali dilakukan tetapi syarat mutlaknya harus aman dan mampu menjalankan protokol kesehatan dengan baik," tambah Yuri.(*)

(tribun-timur.com/Kompas.com)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved