Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Positif Corona Bulukumba Bertambah

Positif Covid-19 Tembus 134 Kasus, SCW Sarankan Pemda Bulukumba Terapkan PSBB

Hal tersebut membuat beberapa pihak ikut berkomentar, salah satunya Direktur Sulawesi Corruption Watch (SCW) La Ode Hardiman.

Penulis: Firki Arisandi | Editor: Sudirman
Ist
Direktur Sulawesi Corruption Watch (SCW) La Ode Hardiman 

TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Bulukumba sudah mencapai 134 kasus.

Penambahan 34 kasus positif corona, kembali terjadi, Sabtu (27/6/2020).

Hal tersebut membuat beberapa pihak ikut berkomentar, salah satunya Direktur Sulawesi Corruption Watch (SCW) La Ode Hardiman.

Ia mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Bulukumba untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Peningkatannya cukup besar. tercatat per tanggal 27 juni 2020 sudah ada 134 orang positif menurut laporan Tim Gugus Covid-19 Bulukumba," katanya.

Hal ini, lanjut dia, untuk menghindari jatuhnya korban yang lebih banyak lagi dan memutus mata rantai penyeberannya selama 14 hari kedepan.

"Dalam monitoring kami masih banyak masyarakat tidak paham akan dampaknya, bahkan oknum-oknum pemerintahan juga banyak tidak paham akan pentingnya protokol kesehatan," tambah La Ode Hardiman.

Terkai dengan kebijakan 'New Normal' dari pemerintah pusat, itu tetap arah kebijakannya di kembalikan ke Pemda.

Apakah pemda menjamin keamanan warganya atau tidak. Baik di sektor keagamaan, ekonomi, kesehatan dan pendidikan.

"Olehnya itu Pemda Bulukumba kami sarankan untuk terapkan PSBB demi menyelamatkan nyawa para nakes, lansia, anak-anak dan masyarakat secara umum," pungkasnya.

Sementara Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Bulukumba, HM Daud Kahal membeberkan, saat ini gugus tugas sedang mempersiapkan langkah pembatasan bersyarat.

Langkah ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan setelah melihat perkembangan Covid-19 di Bulukumba yang semakin meningkat.

"Dalam waktu dekat akan ada deklarasi yang ditandai dengan maklumat bersama semua pihak yang terkait," kata Daud Kahal.

Seperti wakil pedagang di pasar misalnya, pengusaha UMKM, pengusaha warung kopi (Warkop), perusahaan yang mempekerjakan orang atau tenaga kerja, pengurus ormas keagamaan, kepemudaan dan lain-lain.

Saat ini, Pemkab Bulukumba juga sementara melakukan kajian hukum untuk pemberlakuan sanksi jika pembatasan bersyarat ini telah diterapkan.

"Semua pihak harus sepakat dengan penerapan protokol kesehatan secara maksimal, dan pemkab tengah mempersiapkan kajian hukum untuk pemberlakuan sanksi," jelasnya. (TribunBulukumba.com)

Laporan Wartawan Tribun Tribun Timur, Firki Arisandi

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved