Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

OPINI

Soekarno Membela Pancasila

Rancangan Undang-Undang HIP jika ditelusuri secara historis terlihat jelas ingin mengembalikan Pancasila yang diusulkan Soekarno pada awalnya.

Editor: Jumadi Mappanganro
TRIBUN TIMUR/MUH ASIZ ALBAR
Dr Ilham Kadir. 

Oleh: Dr Ilham Kadir MA
Peneliti MIUMI dan Dosen Universitas Muhammadiyah Enrekang

Djangan Pantja Sila diakui oleh sesuatu partai. Djangan ada sesuatu partai berkata Pantja Sila adalah asasku… oleh karena itu aku ulangi lagi.

Pantja Sila adalah dasar negara dan harus kita pertahankan sebagai dasar negara djika kita tidak mau mengulangi bahaja besar terpecahnya negara ini.

Begitu kutipan ‘risalah kecil’ yang ditulis Mohammad Natsir di depan peserta pertemuan Gerakan Pembela Pancasila di Istana Presiden Jakarta, (Adian Husaini, Pancasila Bukan untuk Menindas Hak Konstitusional Umat Islam. Jakarta: Gema Insani Press, 2009).

Ada pun fungsi, tujuan, dan keberadaan Pancasila dapat disimak dari materi ‘Kuliah Umum’ oleh Soekarno yang disampaikan di Istana Negara Jakarta maupun di Universitas Gajah Mada Yogyakarta.

Kuliah Umum yang saat itu disebut ‘Kursus’ diselenggarakan oleh satu lembaga bernama “Liga Pancasila”, dalam berbagai pidatonya, Soekarno menyatakan:

"Saudara mengerti dan mengetahui bahwa Pancasila adalah saya anggap sebagai Dasar daripada Negara Republik Indonesia.

Gatot, Bang Dullah dan RUU HIP

Atau dengan bahasa Jerman: satu weltanschauung di atas mana kita meletakkan Negara Republik Indonesia itu.

Tetapi kecuali Pancasila adalah satu weltanschauung, satu dasar falsafah, Pancasila adalah satu alat mempersatu yang saya yakin seyakin-yakinnya Bangsa Indonesia dari Sabang Sampai Merauke hanya dapat bersatu padu di atas dasar Pancasila itu.

Bukan hanya alat mempersatu untuk di atasnya kita letakkan Negara Republik Indonesia, tetapi juga pada hakikatnya satu alat mempersatu dalam perjuangan kita melenyapkan segala penyakit-penyakit yang telah kita lawan berpuluh-puluh tahun yaitu penyakit terutama sekali, imperialisme,” (Soekarno, Pantjasila Dasar Filsafat Negara, Djakarta: Jajasan Empu Tantular, 1960).

Secara historis, memang Sukarno berjasa dalam menciptakan rumus negara yakni Pancasila, tapi perlu dipahami bahwa Pancasila rumusan awal Sukarno bukanlah yang sampai sekarang yang kita kenal dengan lima sila tersebut.

Pancasila rumusan Soekarno adalah 1. Kebangsaan Indonesia; 2. Internasionalisme - atau Perikemanusiaan; 3. Mufakat - atau Demokrasi; 4. Kesejahteraan Sosial; 5. Ketuhanan yang berkebudayaan.

Pada tanggal 22 Juni 1945 Panitia Sembilan dibentuk oleh Badan Penyidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK) yang juga dikenal dengan nama ‘Dokuritsu Zyunbi Tyoosakui’.

Kesembilan orang dimaksud adalah Soekarno, Mohammad Hatta, Muhammad Yamin, Achmad Soebarjo, Abikoesno, Abdul Kahhar Muzakkir, Abdu Wahud Hasyim, Haji Agus Salim, dan A.A. Maramis.

Para pengamat biasanya mengotakkan mereka dengan tiga warna: empat pertama adalah nasionalis sekuler, empat kedua nasionalis Islam, yang terakhir adalah Kristen yang condong pada nasionalis sekuler.

Pada tanggal 10 Juli 1945 Soekarno membacakan naskah yang merupakan hasil kerja keras ‘tokoh sembilan’ pendiri bangsa Indonesia, antara lain: Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia merdeka yang melindungi segenap tumpah darah Indonesia…

Longsor Jalan Poros Palopo-Toraja, Delapan Rumah Ambruk

Maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu hukum dasar negara yang berbentuk dalam Suatu Susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada:

Ketuhanan [dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya] menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan-perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”

Naskah di atas juga dikenal dengan “Piagam Jakarta”atau The Jakarta Charter.

Dalam perjalanannya, ada beberapa pihak yang mempermasalahkan ‘tujuh kata’ yang saya ‘kurung’ di atas, salah satunya, dari pihak umat Kristen, Latuharhary dari Maluku.

Lalu polemik ini tidak pernah reda. Bahkan Soekarno secara khusus dan tegas menanggapi keberatan Latuharhary.

Katanya, “Barangkali tiak perlu diulangi bahwa prembule adalah hasil jerih payah untuk menghilangkan perselisihan faham antara golongan kebangsaan dan golongan Islam.

Jadi, manakala kalimat itu tidak dimasukkan, saya yakin bahwa pihak Islam tidak bisa menerima prambile ini, jadi perselisihan nanti terus.”

Pendek kata, umat Islam menerima jika tujuh kata pada sila pertama Pancasila ”dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dicoret untuk diganti dengan “Ketuhanan Yang Maha Esa”, dan ini menunjukkan kelapangan hati pendiri bangsa ini, rela berkorban demi persatuan.

Kronologi 3 TKI Asal Kalimantan Tersesat di Hutan, Dua Bulan Jalan Kaki dari Malaysia

Namun, tidak sampai di situ, tetap masih banyak pihak yang terus menerus mempermasalahkankan Piagam Jakarta itu, di Zaman Orde Lama sebelum G-30S/PKI meletus, kalangan komunis sangat aktif dalam upaya memanipulasi kedudukan Piagam Jakarta.

Ajip Rosidi, sebagaimana dikutif Adian Husaini menulis bahwa pada zaman pra-Gestapu, PKI beserta antek-anteknyalah yang paling takut kalau mendengar perkataan Piagam Jakarta…tetapi agaknya ketakutan akan Piagam Jakarta, terutama ke-7 patah-kata itu bukan hanya menopoli PKI dan antek-anteknya saja.

Sudah jelas bagaimana perjuangan para pendiri bangsa ini dalam merumuskan Pancasila sebagai lambang negara, pemersatu bangsa, pondasi dan tujuan berbangsa dan bernegara.

Soekarno saja yang sejak awal merumuskan sendiri Pancasila rela dan ikhlas berkompromi dengan tokoh-tokoh bangsa lainnya untuk mencari solusi yang terbaik, bahkan dengan legowo mengakomodir permintaan umat Islam dengan masuknya klausal tujuh kata dalam Piagam Jakarta walau pada akhirnya dihapus.

Sekarang kita lihat Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (HIP) pada pasal 7 tercantum:

1. Ciri pokok Pancasila adalah keadilan dan kesejahteraan sosial dengan semangat kekeluargaan yang merupakan perpaduan prinsip ketuhanan, kemanusiaan, kesatuan, kerakyatan/demokrasi politik dan ekonomi dalam satu kesatuan;

2. Ciri Pokok Pancasila berupa trisila, yaitu: Sosionasionalisme, sosio-demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan;

3. Trisila sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terkristalisasi dalam ekasila, yaitu gotong-royong.

Curhat Putri Yusran Jusuf, Idolakan Gubernur Sulsel dan Mendoakan Jadi Presiden

Rancangan Undang-Undang HIP jika ditelusuri secara historis terlihat jelas ingin mengembalikan Pancasila yang diusulkan Soekarno pada awalnya.

Tentu saja terlihat konyol dan ‘asusila’—meminjam istilah Ahmad Dani—sebab setelah terbentuk BPUPK dan Dokuritsu Zyunbi Tyoosakui tidak pernah lagi disebut Pancasila usulan Sukarano itu.

Bahkan Sukarno terdepan membela Pancasila yang di dalamnya tercantum “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”.

Lalu pantaskah Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila dibuat? Tentu saja tidak, dan hentikan polemik ini segera! Masih banyak persoalan bangsa yang krusial harus diselesaikan.

Lagi pula bangsa ini tidak dalam keadaan darurat ideologi, tapi darurat moral dan kepemimpinan. Wallahu A’lam! (*)

Artikel ini telah terbit di Rubrik Opini koran Tribun Timur edisi cetak Jumat, 26 Juni 2020

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Kajili-jili!

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved