Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kabar Terbaru dari Kasus Hukum Ruslan Buton, Pengacara Meradang: Lebih Sakit Daripada Ditolak Cinta

Kabar Terbaru dari Kasus Hukum Ruslan Buton, Pengacara Meradang: Lebih Sakit Daripada Ditolak Cinta

Editor: Ilham Arsyam
Tribun Timur/Youtube
Ruslan Buton Eks Anggota TNI AD yang Minta Jokowi Mundur (Tribun Timur/Youtube) 

TRIBUN-TIMUR.COM - Tonin Tachta Singarimbun, kuasa hukum Ruslan Buton, kecewa atas keputusan majelis hakim PN Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan kliennya.

Menurutnya, penetapan tersangka Ruslan Buton dianggap terlalu prematur.

"Saya sebagai kuasa hukum lebih sakit lah, lebih sakit daripada ditolak cinta."

Pengakuan Tukang Bakso yang Ludahi Mangkuk Pelanggan kepada Polisi, Kronologi hingga Video Viral

"Karena kan jelas ada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 tahun 2014."

"Jelas mengatakan untuk dijadikan tersangka itu harus dilakukan pemeriksaan tersangka dan memiliki dua alat bukti yang sah," kata Tonin kepada Tribunnews, Kamis (25/6/2020).

Menurutnya, pengadilan hanya fokus kepada dua alat bukti yang sah saja saat menetapkan Ruslan Buton sebagai tersangka.

Sementara, pemeriksaan yang bersangkutan sebelum ditetapkan sebagai tersangka belum terpenuhi.

"Hakim mengesampingkan kalimat calon tersangka dan dia hanya melihat dua buah alat bukti."

"Artinya sakit dong. Karena tidak ada bukti Ruslan Buton pernah dipanggil dan tidak ada bukti Ruslan Buton pernah di-BAP sebelum jadi tersangka," jelasnya.

Tak hanya itu, dia juga mempersoalkan terkait barang bukti yang dibawa pelapor ketika melaporkan Ruslan Buton ke pihak kepolisian.

Menurut dia, rekaman yang dilaporkan tidak utuh dan telah melalui proses edit.

"Audio yang yang dia bicara segala macam rupanya itu pelapor melaporkan audio yang sudah diolah oleh hamba Allah."

"Apakah masih masuk? ini yang akan kami tindak lanjuti," jelasnya.

Lebih lanjut, dia menuturkan pihaknya akan membawa keputusan PN Jakarta Selatan ke Mahkamah Konstitusi.

Kuasa hukum akan menanyakan apakah keputusan tersebut telah sesuai dengan hukum yang berlaku.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved