Kabar Terbaru dari Kasus Hukum Ruslan Buton, Pengacara Meradang: Lebih Sakit Daripada Ditolak Cinta
Kabar Terbaru dari Kasus Hukum Ruslan Buton, Pengacara Meradang: Lebih Sakit Daripada Ditolak Cinta
"Kami akan menanyakan kepada Mahkamah Konstitusi bagaimana ini?"
"Kalau tidak dipakai (Putusan MK Nomor 21 Tahun 2014) apa risikonya? Karena selain hakim, polisi juga harus pakai itu," paparnya.
Ditolak
Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan tersangka kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian, Ruslan Buton.
Penolakan permohonan praperadilan itu menandakan penetapan status tersangka kepada Ruslan Buton yang dilakukan penyidik Polri, sudah tepat dan dinyatakan sah secara hukum.
Hariyadi, hakim tunggal, membacakan putusan itu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (25/6/2020).
"Mengadili, satu, menolak permohonan praperadilan pemohon seluruhnya."
"Dua, membebankan kepada pemohon biaya perkara," kata Hariyadi saat membacakan putusan.
Upaya penyidik Polri menetapkan status tersangka kepada Ruslan Buton sudah tepat dan dinyatakan sah secara hukum, berdasarkan bukti-bukti yang diberikan termohon selama persidangan.
Bukti-bukti itu berupa semua tahapan dalam penyelidikan yang dilakukan penyidik Polri sebelum menetapkan status tersangka.
"Hakim menyimpulkan pada saat pemohon ditetapkan sebagai tersangka, termohon telah memiliki dua alat bukti yang sah."
"Yakni, keterangan saksi dan ahli serta penyertaan barang bukti lainnya yang sah," kata dia.
Sebelumnya, upaya permohonan praperadilan sudah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa 2 Juni 2020.
Praperadilan itu melawan Presiden Republik Indonesia c/q Kepala Kepolisian RI c/q Kepala Bareskrim c/q Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri, selaku termohon.
Ruslan Buton ditangkap di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba Dusun Lacupea, Desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, Kamis (28/5/2020), tanpa perlawanan.