Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kabar Terbaru dari Kasus Hukum Ruslan Buton, Pengacara Meradang: Lebih Sakit Daripada Ditolak Cinta

Kabar Terbaru dari Kasus Hukum Ruslan Buton, Pengacara Meradang: Lebih Sakit Daripada Ditolak Cinta

Editor: Ilham Arsyam
Tribun Timur/Youtube
Ruslan Buton Eks Anggota TNI AD yang Minta Jokowi Mundur (Tribun Timur/Youtube) 

‎Penangkapan oleh tim gabungan Satgassus Merah Putih bersama Polda Sulawesi Tenggara dan Polres Buton ini, karena adanya laporan yang masuk ke SPKT Bareskrim Polri bernomor LP/B/0271/V/2020/BARESKRIM tanggal 22 Mei 2020

Pelapor Aulia Fahmi membuat Laporan Polisi nomor LP/B/0271/V/2020/Bareskrim tanggal 22 Mei 2020 dengan terlapor Ruslan Buton.

Aulia melaporkan Ruslan Buton atas dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong sesuai UU 1/1946 tentang KUHP Pasal 14 Ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15.

Juga, Penyebaran Berita Bohong (hoaks) melalui Media Elektronik UU 19/2016 tentang Perubahan Atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 28 Ayat (2).

Dan, Kejahatan Terhadap Penguasa Umum UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 207

Ruslan Buton membuat pernyataan terbuka kepada Presiden Joko Widodo dalam bentuk video dan viral di media sosial pada 18 Mei 2020.

Ruslan Buton menilai tata kelola berbangsa dan bernegara di tengah pandemi cCovid-19 sulit diterima oleh akal sehat.

Ruslan Buton juga mengkritisi kepemimpinan Jokowi.

Menurut Ruslan Buton, solusi terbaik untuk menyelamatkan bangsa Indonesia adalah Jokowi rela mundur dari jabatannya sebagai Presiden.

"Namun bila tidak mundur, bukan menjadi sebuah keniscayaan akan terjadinya gelombang gerakan revolusi rakyat dari seluruh elemen masyarakat," tutur Ruslan Buton di video itu. (Igman Ibrahim/Glery Lazuardi)

 

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Kalah di Praperadilan, Kuasa Hukum Ruslan Buton: Lebih Sakit Daripada Ditolak Cinta, 

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved