Tambang Ilegal
Polisi Akan Tindak Tambang Pasir Ilegal di Desa Pakkassalo Bone
Kasatreskrim Polres Bone, AKP Ardy Yusuf akan menindak aktivitas tambang pasir diduga ilegal di Desa Pakkassalo.
Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG - Kasatreskrim Polres Bone, AKP Ardy Yusuf akan menindak aktivitas tambang pasir diduga ilegal di Desa Pakkassalo, Kecamatan Dua Boccoe, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Namun, pihaknya masih menunggu laporan warga secara resmi terkait aktivitas tambang yang dinilai merugikan tersebut.
"Setelah ada laporan resmi warga, segera kami tindaklanjuti dan meminta klarifikasi ke pemilik tambang," ucap Ardy saat ditemui di ruangannya, Kamis (25/6/2020).
Jika terbukti tambang pasir tersebut tak memiliki izin, pihaknya tak segan untuk menutup.
"Jika memang terjadi pelanggaran, kami akan tindak sesuai dengan hukum yang berlaku," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, warga Desa Pakkassalo, Kecamatan Dua Boccoe mengeluhkan aktivitas tambang pasir diduga ilegal.
Aktivitas tambang menimbulkan kerusakan. Jalan sepanjang empat kilometer rusak parah. Jalan rusak karena muatan truk melebihi tonase. Irigasi persawahan juga mengalami kerusakan.
Tak hanya itu, aktivitas tambang pasir juga menyebabkan erosi di tepian sungai.(*)
Laporan Wartawan TribunBone.com, Kaswadi Anwar