Cara dan Syarat Naik Pesawat Terbang di Masa Pandemi Corona, Siapkan Semua Dokumen yang Diperlukan
jika Anda ingin bepergian ke luar kota menggunakan moda transportasi udara, pemerintah telah membuat aturan bagi calon penumpang
TRIBUN-TIMUR.COM - Di masa pandemi seperti saat ini, pemerintah menganjurkan agar masyarakat berdiam di rumah. Atau jika mendesak sekali, baru bisa keluar beraktivitas di rumah.
Nah, jika Anda ingin bepergian ke luar kota menggunakan moda transportasi udara, pemerintah telah membuat aturan bagi calon penumpang sebelum naik ke pesawat terbang.
Danang Mandala Prihantoro, Corporate Communications Strategic Lion Air, membeberkan persyaratan wajib bagi penumpang yang melakukan perjalanan udara di masa pandemi virus corona. Syarat tersebut menyesuaikan dengan Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19.
Lion Air yang mulai beroperasi lagi sejak Minggu 10 Mei lalu juga menerapkannya.
Berikut rinciannya.
Proses dan persiapan penerbangan bagi calon penumpang:
1. Tiba lebih awal di terminal keberangkatan yakni 4 jam sebelum keberangkatan.
2. Menunjukkan dokumen atau berkas kelengkapan, meliputi tiket, identitas diri, surat keterangan bebas Covid-19 atau surat keterangan sehat, surat keterangan perjalanan dan dokumen lain yang harus dipenuhi sesuai Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020,
3. Mengenakan masker sebelum penerbangan, saat di dalam pesawat hingga mendarat dan keluar dari bandar udara,Virus corona
4. Mencuci tangan atau menggunakan cairan pembersih kuman pada tangan (hand sanitizer),
5. Mengikuti aturan jarak aman (physical distancing) sebagaimana diberlakukan,
6. Menjaga kebersihan selama berada di dalam pesawat.
Mengacu pada Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, yang mengatur kebijakan mengenai larangan aktivitas mudik, berikut kriteria dan syarat (persyaratan pengecualian) calon penumpang, antara lain:
1. Persyaratan perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta:
a. Menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan Rapid Test/ Polymerase Chain Reaction (PCR) Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/ rumah sakit/ puskesmas/ klinik kesehatan,