Dua Bocah di Lutra Tewas Ditebas Parang
Polisi Periksa 6 Saksi Dalami Kasus Pembunuhan 2 Bocah Luwu Utara
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Syamsul Rijal mengaku telah memeriksa enam saksi guna mengungkap motif sesugguhnya pembunuhan sadis dua bocah
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Sudirman
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Aparat kepolisian terus mendalami kasus pembunuhan dua bocah perempuan yang terjadi di Desa Sumillin, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Syamsul Rijal mengaku telah memeriksa enam saksi guna mengungkap motif sesugguhnya pembunuhan sadis dua bocah tersebut.
Syamsul menyebut, enam orang yang diambil keteragannya adalah empat saksi dan dua orang tua korban.
"Sudah enam orang kita ambil keteragannya, empat saksi dua orang tua korban," ungkap Syamsul, Jumat (19/6/2020).
Terkait dengan kejiwaan pelaku, Syamsul mengaku belum melakukan pemeriksaan sampai saat ini.
"Karena pelaku sudah mau bicara walaupun pakai bahasa tae (Bahasa Masamba)," kata dia.
Sebelumnya, polisi juga menyebut pelaku mendapat bisikan gaib.
"Motifnya sesuai keterangan pelaku bahwa dia mendapat bisikan dari makhluk yang katanya tidak nampak," kata Syamsul.
Pelaku Ahmad Basri (30) sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kondisi pelaku saat ini baik-baik saja. Sudah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan," katanya.
Pada Minggu (14/6/2020) pagi, warga Desa Sumillin digegerkan dengan aksi pembunuhan yang dilakukan oleh Ahmad Basri.
Pria yang dikabarkan mengalami gangguan jiwa ini menebas dua bocah perempuan dengan parang hingga tewas.
Tak sampai disitu, ia juga memarangi seorang lelaki hingga dirawat di Rumah Sakit Hikmah (RS) Masamba.
Syamsul menyebut, pelaku dan korban masih keluarga dekat.
Korban IC (5) merupakan keponakan langsung pelaku.