Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Haji 2020 Batal

Haji 2020 Batal, Anggota DPRD Wajo Datangi Kantor Kemenag Sulsel

Kementerian Agama RI memutuskan untuk menunda pelaksanaan haji 2020 karena mempertimbangkan kesehatan jamaah di tengah pandemi Covid-19

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Suryana Anas
Dok Kemenag Sulsel
Anggota DPRD Wajo Menyambangi Kantor Kanwil Kemenag Sulsel Jl Nuri, Makassar terkait pembatalan ibadah haji 2020 

TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Kementerian Agama RI memutuskan untuk menunda pelaksanaan haji 2020.

Akibat keputusan ini, rombongan wakil rakyat asal Kabupaten Wajo pun langsung menyambangi Kantor Kanwil Kemenag Sulsel Jl Nuri, Makassar.

Adapun wakil rakyat yang hadir diantaranyq, AD Mayang (Ketua Komisi IV RPRD Wajo), Mustarin (Wakil Ketua Komisi IV), Mohammad Ridwan, (Sekertaris Komisi IV), serta anggota H Agustan Ranreng, Junaidi Muhammad, Anwar MD, SE, Andi Muliana Sam, Marlina, Sulfiah, ST.

Salah satu pejabat yang menerima mereka adalah Kasi Haji Khusus Kemenag Sulsel Amrullah.

Amrullah menjelaskan bahwa kebijakan penundaan haji tahun yang diambil pemerintah Indonesia karena mempertimbangkan kesehatan dan keselamatan jamaah di tengah pandemi Covid-19 yang tak kunjung berakhir.

Menurutnya, peniadaan ibadah haji sejatinya bukan kali pertama terjadi.

Sebelumnya Kerajaan Arab Saudi pernah meniadakan haji juga karena pandemi pada tahun 1814, 1837, 1858, 1892, dan 1987.

"Indonesia juga pernah memutuskan untuk meniadakan pengiriman jamaah haji saat agresi militer Belanda pada tahun 1946, 1947, dan 1948," kata Amrullah.

Kakanwil Kemenag Sulsel Anwar Abubalar menambahkan, kuota haji Sulsel tahun ini sebanyak 7272 orang dan hampir semuanya sudah melunasi BIPIH (biaya haji).

Karenanya dengan pembatalan ini, ia memberikan komitmen, bahwa mereka (JCH) yang batal berangkat tahun 2020 akan menjadi prioritas jamaah haji tahun 2021 M/1442 H.

"Mereka akan kita prioritaskan, sebagaimana ditegaskan oleh Menteri Agama," katanya.

Terkait Setoran BIPIH yang sudah lunas, Anwar menjelaskan bahwa akan disimpan dan dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Sementera itu Kasi Pendaftaran Haji Reguler pada Bidang PHU Kanwil H. Solihin, mengungkapkan jemaah haji juga dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan BIPIH secara tertulis kepada Kemenag kabupaten/kota dengan menyertakan bukti setoran lunas BIPIH, bukti buku tabungan yang masih aktif atas nama jamaah, fotokopi KTP, dan nomor telpon yang bisa dihubungi.

Adapun jumlah pendaftar haji di Sulawesi Selatan sebanyak 226.918 orang dengan masa tunggu rata rata 32 tahun.

"Sulsel saat ini masih menjadi propinsi dengan daftar tunggu terlama di Indonesia," kata Solihin.

Daerah terlama daftar tunggunya yakni Bantaeng 42 Tahun, Sidrap 40 Tahun, Kab. Wajo sendiri daftar tunggunya sampai 33 Tahun.

Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved