Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bawaslu Sulsel

Awasi Verifikasi Faktual, Bawaslu Sulsel: Sebelum Pandemi Banyak Tidak Valid, Apalagi Sekarang

Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Sulsel Amrayadi mengatakan, ada dua hal yang menjadi fokus perhatian.

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN TIMUR/FADLY ALI
Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Sulsel Amrayadi 

Menurutnya, syarat memberikan dukungan secara adminitrasi memiliki KTP Eletronik atau terdaftar dalam Daftar pemilih Tetap (DPT) pemilihan terakhir.

“Ada pemilih yang tidak tahu sama sekali bahwa dirinya mendukung calon perseorangan. Karena dokumennya didapat oleh LO atau tim sukses di koperasi atau pembiayaan lainnya, “ kata Rasyid.

Bagaimana mengecek keabsahan dokumen? Menurut Rasyid sistemnya adalah sensus, meski secara metode KPU akan menggunakan sistem daring atau luring, validasi dukungan harus dibuktikan.

Ketua Netfid Indonesia, Dahliah Umar menyarangkan agar metode teknologi digital menjadi opsi untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi terjadi jika ada pertemuan orang perorang.

Meski dalam Undang-undang nomor 10 tahun 2016 mengatur tentang validasi dukungan metode sensus namun di Perppu 1 tentang pilkada memberikan keleluasaan dan kewenangan mengatur lebih lanjut proses yang tidak membebani penyelenggaran.

“Yang penting adalah validitas dukungan orang apakah mendukung atau tidak. Di masa pandemi ini, membutuhkan terobosan dokumen terekam secara digital menjadi sah untuk mennghindari penyebaran virus Corona,“ kata Dahliah.

Kenapa pilihan teknologi digital menjadi pilihan? "Karena tidak memungkinkan dilaksaakan test massal untuk memastikan apakah verifikator atau masyarakat itu terpapar covid atau tidak," ujarnya.

Dengan pilihan dokumen digital dan pertemuan daring akan memudahkan verfikator, pendukung dan pasangan calon.

“Bagaimana pengawasannya, Bawaslu harus menyesuaikan dengan cara bekerja KPU. Jangan hanya fokus mengawasi implementas pelaksanaan protokol kesehatan lalu lupa dengan objek pengawasannya,“ kata Mantan Ketua KPU DKI Jakarta itu.

*Warning Bawaslu Terkait Verfak

Ketua Bawaslu RI, Abhan me-warning baik KPU dan Bawaslu di daerah untuk berhati-hati dalam melaksanakan tugas verfak perseorangan.

Pada masa pandemi verfak adalah tahapan yang membutuhkan interaksi antara penyelenggara dengan masyarakat.

Karenya protokol kesehatan Covid-19 harus disiplin dijalankan saat proses verfak. Hal ini penting agar tidak menimbulkan klaster baru klaster penyelenggara atau klaster pilkada.

Selain itu, tahapan verifikasi dukungan perseorangan ini signifikan untuk menentukan nasib bakal calon dari jalur perseorangan apakah memenuhi syarat dukungan atau tidak.

“Tahapan verfak ini berpotensi menjadi sengketa di Bawaslu ketika calon perseorangan menyatakan bersyarat tetapi kpu menyatakan tidak sesuai dengan hasil vermin dan verfak,“ Kata Abhan.

Karena Pilkada Serentak 2020 memiliki tantangan tersendiri akibat bencana Covid-19, maka KPU dan Bawaslu harus membangun sinergitas dalam tahapan faktual ini. Dan menjalankan mekanisme prosedural sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved