Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

DPM PTSP Kota Makassar

Punya Sistem Online, Layanan DPM PTSP Kota Makassar Masih Sistem Manual, Waktu Tunggu Pun Tak Jelas

Hanya saja, khusus untuk layanan perizinan masih ada satu pertanyaan besar yang wajib diselesaikan. Hal ini terkait layanan online atau dalam jaringan

Penulis: Hasan Basri | Editor: Arif Fuddin Usman
screenshot situs DPM PTSP
Tampilan website DPM PTSP Kota Makassar yang membuka layanan perizinan versi online 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu / DPM PTSP Kota Makassar telah pindah beroperasi di Balaikota Jl Ahmad Yani No 2 Makassar sejak Februari 2019.

Ruangan pelayanan di kantor baru DPM PTSP Kota Makassar juga semakin luas dan nyaman. Beragam fasilitas pelayanan modern juga tersedia di kantor baru tersebut.

Akibat Pengendara Merokok, Pria ini Alami Luka di Bagian Mata, Kemasukan Abu Rokok

Gara-gara Posting Guyonan Gus Dur Soal Sosok Polisi Jujur di Facebook, Warga Ditangkap, Kronologi

Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Makassar pun mengklaim layanan bintang lima.

Alasannya tak lain terdapat beberapa gerai, selain perizinan ada juga gerai pembuatan KTP, SIM, Pasport serta pembayaran Listrik secara on-line.

Masih ada lagi, DPM PTSP bintang lima di Balaikota Makassar saat ini telah melayani pembayaran PDAM dan BPJS ketenagakerjaaan.

Bahkan nantinya semua pelayanan publik seperti pembayaran PLN, pajak Kendaraan bermotor, pembuatan SIM dan pembuatan pasport bisa dilakukan di gedung PTSP bintang lima.

Hanya saja, khusus untuk layanan perizinan masih ada satu pertanyaan besar yang wajib diselesaikan. Hal ini terkait layanan online atau dalam jaringan (daring) yang telah dibuka.

Diketahui sejak setahun terakhir, DPM PTSP telah membuka website dpmptsp.makassar.go.id untuk layanan perizinan berbasis daring.

Namun demikian, layanan online itu sepertinya hanya pemanis saja. Pasalnya, tak ada konektivitas dari sistem layanan online di loket manual.

Premium dan Pertalite Tak Akan Dijual Lagi di SPBU? Penjelasan Lengkap Pertamina

Gara-gara Posting Guyonan Gus Dur Soal Sosok Polisi Jujur di Facebook, Warga Ditangkap, Kronologi

Hal tersebut sebagaimana dikeluhkan Safri, kepada tribun-timur.com, Selasa (16/6/2020).

Warga Makassar ini tengah mengurus perpanjangan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) badan usaha miliknya.

Sedianya Ia mengurus perpanjangan sebelum IUJK berakhir pada pertengahan Mei 2020 lalu.

Tapi karena aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar PSBB terkait pandemi Virus Corona, maka ia baru mengurusnya, Juni ini.

Maka, Safri memilih jalan mengurus sistem Online ditempuh, sesuai anjuran pihak DPM-PTSP Makassar. Perpanjangan izin usahanya dilakukan di dpmptsp.makassar.go.id.

Semua berkas-berkas persyaratan untuk perpanjangan izin diunggah atau diupload di ruang daftar perpanjangan IUJK. Bahkan data-data pelengkap juga diinput.

Penampilan website tersebut cukup bagus, semua jenis layanan perizinan tersedia.

Bahkan untuk masa antrian juga tercantumkan, ada yang IZIN 2 HARI, IZIN 5 HARI, hingga IZIN LEBIH 12 HARI.

Kebijakan pengurusan izin secara online ini, dinilai Safri, sangat baik.

Terlebih pada masa pandemi hingga setelah pandemi Covid-19. Pun ke depan, semua akan berpindah ke sistem digital atau dalam jaringan.

Gegara Selingkuhan, Eks Perdana Menteri Nekat Sewa Preman Bunuh Istri Sah, Tapi Akhirnya Terbongkar

Demi Nikahi Wanita Idaman, Pria Ini Ngirit Habis hingga Rela Tinggal Berdesakan dengan 8-9 Orang

"Hanya saya, meski sudah ada tanda bukti penerimaan pengurusan perpanjangan IUJK dari website resmi, tapi tidak jelas kapan izin keluar. Tidak ada konfirmasi," kata Safri.

Pelayanan tetap kembali ke cara manual atau offline yakni dengan mendatangi loket perizinan di DPM-PTSP di Balaikota Makassar.

Alias memulai lagi proses pendaftaran untuk layanan perizinan dengan membawa semua berkas-berkas fotocopian yang dibutuhkan.

"Jadi kembali mendaftar secara manual di loket dengan menyertakan berkas-berkas untuk diverifikasi. Semua kembali ke cara manual," ujarnya.

"Lalu dapat lagi Tanda Bukti Terima Berkas dari loket. Yang lagi-lagi hanya disampaikan, sepekan lagi diminta mengecek atau akan dihubungi jika sudah selesai," tambah Safri.

Pertanyaannya, lantas untuk apa dibuka perizinan secara online, jika tetap tak bisa melayani?

Apalagi di masa pandemi Covid-19 ini semua hal terkait layanan diarahkan sistem dalam jaringan.

Penjelasan DPM PTSP Kota Makassar

Petugas di Loket pengurusan izin PTSP Kota Makassar, Dewi Murni Thamrin mengatakan, sistem layanan secara online belum berkoneksi secara manual.

"Untuk layanan online memang belum bisa Pak. Jadi masih secara offline di loket. Lalu nanti dilakukan verifikasi berkas," kata Dewi dalam penjelasan singkatnya.

Dewi membenarkan layanan online atau daring sudah beberapa waktu lamanya dibuka.

Tapi karena keterbatasan tenaga teknologi informasi, jadi layanan perizinan online tidak terlayani.

Siapa Evi Masamba Maksud Suka Kepo Urusannya? Netizen Duga Aty Kodong, Liat Postingannya

Gara-gara 5 Bulan Karantina Pandemi Corona, Berat Badan Pria Ini Capai 280 Kilogram, Ini Hal Terjadi

Sementara itu, Kepala Seksi Perizinan DPM PTSP kota Makassar Muhammad Saad kepada tribun-timur.com menjelaskan layanan masih belum bisa berjalan dengan baik.

"Maaf, untuk saat ini layanan online belum bisa terkoneksi, termasuk untuk proses verifikasi berkas.

"Memang ini sangat bagus ke depan dan sudah waktunya," kata Saad.

Namun demikian, tambah Saad, data-data dari layanan perizinan dalam jaringan tetap akan tersimpan dalam server data.

"Jadi tetap akan dipakai kemudian hari, jika layanan online bisa berjalan dengan sempurna. Karena semua nanti akan mengarah digitalisasi," jelas Saad.

Terkait kondisi DPM PTSP yang masih menerapkan layanan perizinan offline, lanjut Saad, tentu ini merupakan tantangan tersendiri.

Dan masa pandemi atau pasca Covid-19 nanti, semakin mendesak layanan perizinan ke arah digital.

Sebab, bisa meminimalisir tatap muka sesuai anjuran protokol kesehatan physical distance.

Dengan online, juga mengurangi penggunaan kertas, penggunaan hand sanitizer, hingga pemakaian transportasi karena dilakukan dari rumah atau kantor masing-masing.

Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasan Basri

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved