KEINDONESIAAN
Pancasila di Universitas Hasanuddin
Rektor Unhas Natsir Said melaporkan hasil seminar. Gubernur Sulsel Kolonel Achmad Lamo memberikan sambutan dan sekaligus menutup seminar itu.
Demikian juga Hasto bersedia memasukkan Ketetapan MPRS Nomor XXV tahun 1966 dalam konsiderans.
Terkait hal itu menurut Hasto, PDIP juga sepakat menmbahkan ketentuan larangan ideologi yang bertentangn Pancasila seperti marxisme-komunime, serta kapitalisme-liberalisme, radikalisme, dan bentuk khilafahisme.
Segala pandangan yang berkembang dalam wacana publik menunjukkan Pancasila sebagai ideologi tengah masih mendapat tarikan dari kiri (komunisme) dan dari kanan (libarlisme-kapitalisme).
Justru itu Pancasila sebagai ideologi tengah, tanpa oposisi harus dimantapkan, melalui sosialisasi dan pendidikan.
• Komisi Kejaksaaan Turun Tangan saat Tahu Fedrik Adhar Laporkan Harga Fortuner Rp 5 Juta di LHKPN
Sangat diperlukan penulisan berbagai literatur dalam berbagai bidang yang mengacu pada Pancasila sebagai ideologi tengah yaitu anti-komunis dan anti-liberalis seperti yang ditegaskan Presiden Soekarno dalam pidatonya di Perserikatan Bangsa-Bangsa, 30 September 1960.
Hal itu diwujudkan antara lain dalam politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif dan eksis sebagai negara Non-Blok.
Dalam kontroversi RUU-HIP tersebut, Unhas di posisi mana? Pemerintah meminta DPR menunda Pembahasan RUU-HIP. (*)
Tulisan di atas telah terbit di Kolom Keindonesiaan Rubrik Opini koran Tribun Timur edisi cetak Kamis, 18 Juni 2020