Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Komisi Kejaksaaan Turun Tangan saat Tahu Fedrik Adhar Laporkan Harga Fortuner Rp 5 Juta di LHKPN

Komisi Kejaksaaan Turun Tangan saat Tahu Fedrik Adhar Laporkan Harga Fortuner Rp 5 Juta di LHKPN

Editor: Ilham Arsyam
twitter
jejak digital diduga fedrik adhar 

TRIBUN-TIMUR.COM - Nama Fedrik Adhar mendadak menjadi sorotan di Indonesia.

Selain kiprahnya sebagai jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan kasus penyerangan Novel Baswedan, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Fedrik juga jadi sorotan.

Dalam LHKPN yang dilaporkan oleh Fedrik per 31 Desember 2018, ada sejumlah kejanggalan.

FAKTA BARU Daftar Kekayaan Fedrik Adhar JPU Kasus Novel Baswedan, Rumah, Mobil hingga Kebun Coklat

Fedrik mencantumkan dua kendaraan mewah dengan harga Rp 5 juta saja.

Dua kendaraan tersebut adalah mobil Lexus Sedan Tahun 2005 dan Mobil Fortuner SUV Tahun 2017.

Komisi Kejaksaaan pun ikut angkat bicara terkait adanya kejanggalan LHKPN Fedrik.

Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak mengatakan, pihaknya segera melakukan pemeriksaan terkait kejanggalan tersebut.

"Kami akan klarifikasi ke pengawasan kejaksaan," kata Barita kepada Tribunnews, Kamis (18/6/2020).

Dia menambahkan, pihaknya perlu mendalami dan mendapatkan penjelasan terkait kejanggalan LHKPN tersebut.

"Karena ini baru informasi yang masih memerlukan pendalaman dan penjelasan," ucapnya.

Dalam LHKPN yang diunggah di situs elhkpn.kpk.go.id, Fedrik Adhar diketahui memiliki harta kekayaan Rp 5.820.000.000 per 31 Desember 2018.

Angka ini naik sekira Rp 5 miliar dari laporan harta sebelumnya yang disampaikan Fedrik Adhar pada 1 Agustus 2014.

Walau hanya memiliki dua tanah dan bangunan, tapi aset ini menyumbang separuh harta kekayaan Fedrik Adhar, yaitu Rp 2.550.000.000.

Sementara aset lain yang juga menyumbang harta kekayaan Fedrik Adhar adalah harta bergerak lainnya, senilai Rp 2,5 miliar.

Aset ini bisa berupa perkebunan, perkebunan, dan perikanan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved