Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mata Najwa

Mata Najwa, Laode Syarif Eks KPK Sebut Kasus Novel Baswedan vs Polisi Sebagai 'Sandiwara Tak Lucu'

Talkshow Mata Najwa tadi malam di Trans 7, ditanya Najwa Shihab, Laode Syarif Eks KPK Sebut Kasus Novel Baswedan vs Polisi Sebagai 'sandiwara tak Lucu

Editor: Mansur AM
tangkapan layar Youtube
Mantan Komisioner KPK Laode M Syarif dan Najwa Shihab di Mata Najwa Trans 7 tadi malam 

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian mengatakan bahwa Presiden tidak bisa mengintervensi kasus Novel Baswedan.

Pernyataan Donny tersebut terkait adanya kritikan banyak pihak yang menyebut tuntutan kepada pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan terlalu ringan.

Terdakwa penyerang Novel Baswedan, yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir
Terdakwa penyerang Novel Baswedan, yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir (Kolase Foto: Tribunnews/Irwan Rismawan)

"Presiden ya tidak bisa melakukan apapun, paling cuma mengimbau agar hukum ditegakkan. Tidak bisa intervensi juga. Biarkan prosesnya berjalan," kata Donny kepada wartawan, Selasa, (16/6/2020).

Menurut Donny dalam kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK tersebut sebaiknya diserahkan kepada mekanisme hukum yang berlaku.

Bila nantinya vonis pengadilan tingkat pertama terlalu ringan, maka pihak-pihak yang tidak puas bisa mengajukan banding.

"Kita ikuti saja mekanisme hukum yang berlaku. Itu sudah ada prosedurnya. Kalau memang tidak puas, bisa ajukan banding," katanya.

Sebelumnya Eks Pimpinan Komisi Pembetantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menilai tuntutan satu tahun pidana penjara terhadap Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, dua terdakwa penganiaya Novel Baswedan tidak dapat diterima akal sehat.

"Tidak dapat diterima akal sehat," kata Syarif saat dikonfirmasi awak media, Jumat (12/6/2020).

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua mantan anggota Brimob Polri untuk dihukum satu tahun pidana penjara.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020) kemarin.

Syarif lantas membandingkan kasus penyiraman air keras yang menimpa Novel Baswedan dengan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Bahar bin Smith terhadap dua remaja.(TRIBUN-TIMUR.COM/TRIBUNNEWS.COM)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved