Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mata Najwa

Mata Najwa, Laode Syarif Eks KPK Sebut Kasus Novel Baswedan vs Polisi Sebagai 'Sandiwara Tak Lucu'

Talkshow Mata Najwa tadi malam di Trans 7, ditanya Najwa Shihab, Laode Syarif Eks KPK Sebut Kasus Novel Baswedan vs Polisi Sebagai 'sandiwara tak Lucu

Editor: Mansur AM
tangkapan layar Youtube
Mantan Komisioner KPK Laode M Syarif dan Najwa Shihab di Mata Najwa Trans 7 tadi malam 

Menurut Haris, pelaku juga telah melakukan pengintaian selama beberapa sebelum melakukan penyerangan.

"Orang-orang yang melihat pagi itu, sesaat sebelum penyerangan dengan orang-orang yang mengintai sebelumnya identik sama," jelasnya.

Ronny Bugis, terdakwa kasus penyiraman air keras kepada Novel Baswedan.
Ronny Bugis, terdakwa kasus penyiraman air keras kepada Novel Baswedan. (Tribunnews.com/Irwan Rismawan)

Jika terdakwa adalah pelaku yang sebenarya, lanjut dia, mesti ada bukti yang bisa menunjukkan hal itu.

"Kalau misalnya dua orang ini benar-benar melakukan, mereka tugas di Brimob, berarti mereka melakukan pengintaian selama beberapa hari."

"Berarti mereka absen dari pekerjaannya, mana buktinya kalau mereka absen?" terang Haris.

Kemudian, kata Haris, ada sejumlah saksi yang tidak dihadirkan dalam persidangan.

Padahal, saksi itu adalah saksi yang melihat saat kejadian dan beberapa hari sebelumnya saat pelaku melakukan pengintaian.

Lebih lanjut, Haris mengungkapkan, bahwa sebenarnya para saksi tersebut sudah diperiksa di tingkat Polsek, Polres hingga Polda.

"Jadi ada beberapa informasi, ada beberapa kesaksian yang sudah menjadi berita acara di proses penyidikan kok sekarang ini malah berubah total."

"Ini memang kalau dilihat pengadilan ini sebetulnya dia tidak punya relasi dengan beberapa upaya yang telah dilakukan oleh polisi itu sendiri," tegas Haris.

Novel Baswedan saat ikut Sidang Kasus penyiraman air keras
Novel Baswedan saat ikut Sidang Kasus penyiraman air keras (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A)

Diberitakan sebelumnya, dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis dituntut hukuman 1 tahun penjara.

Rahmat dianggap terbukti melakukan penganiayaan dengan perencanaan dan mengakibatkan luka berat pada mata Novel karena menggunakan cairan asam sulfat atau H2S04 untuk menyerang penyidik senior KPK itu.

Sementara itu, Rony dianggap terlibat dalam penganiayaan karena ia membantu Rahmat dalam melakukan aksinya.

Simak video lengkapnya:

Soal Tuntutan Kepada Terdakwa Jokowi Tak Bisa Lakukan Apapun

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved