Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

ILC TV One

Topik ILC TV One Malam Ini Ulama Protes Keras PDIP Mengalah, Apakah Khilafahisme Juga Dibahas?

Talkshow ILC TV One Malam Ini dengan Topik RUU HIP, ulama MUI, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah protes keras sejumlah pasal, PDI mengalah

Editor: Mansur AM
tangkapan layar Youtube
Karni Ilyas Umumkan Topik ILC TV One Malam Ini 

"Sekarang di Indonesia sedang ramai, bahkan ada surat maklumat dari MUI tentang RUU HIP. Nah di Madura muncul pernyataan kiai-kiai yang sangat bagus, pokoknya menolak bangkitnya kembali komunisme," ujar Mahfud, dalam acara Halal Bihalal Keluarga Madura Lintas Provinsi dan Lintas Negara 'Membangun Madura Pasca Pandemi: Perspektif Sosial Budaya & Ekonomi' secara virtual, Sabtu (13/6/2020). 

Mahfud MD mengatakan orang-orang Madura sangat sensitif dengan isu tersebut. Apalagi menurut Mahfud, orang Madura adalah antikomunis. 

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut juga meminta agar semua pihak, khususnya masyarakat Madura untuk mengawal RUU HIP.

"Saya katakan orang Madura MD itu sejak dulu antikomunis. Oleh sebab itu, RUU HIP harus kita kawal, jangan sampai memberi peluang kepada komunis," kata dia. 

"Saya sebagai orang yang duduk di pemerintahan sudah mengatakan bahwa komunisme tidak boleh hidup," tandas Mahfud. 

Sebelumnya diberitakan, Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat dan Dewan Pimpinan MUI Provinsi Se-Indonesia mengeluarkan Maklumat.

Yaitu terkait dengan dengan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).
Di mana DPR tengah membahas RUU HIP dalam panitia kerja. 

"Mencermati dengan seksama terhadap Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP), setelah melalui berbagai kajian dan diskusi, maka kami Dewan Pimpinan MUI Pusat dan Dewan Pimpinan MUI Provinsi se-Indonesia menyampaikan maklumat," kata Munahar Muchtar Ketum DP MUI Provinsi DKI Jakarta, ketika dikonfirmasi Warta Kota, Jumat (12/6/2020) malam.

Maklumat itu dikeluarkan pada Jumat (12/6/2020) siang.

Dengan Nomor : Kep-1240/DP-MUI/VI/2020.

Berikut isi maklumat tersebut:

1. Tidak dicantumkannya TAP MPRS Nomor 25/MPRS/1966 Tahun 1966 tentang PEMBUBARAN PARTAI KOMUNIS INDONESIA, PERNYATAAN SEBAGAI ORGANISASI TERLARANG DISELURUH WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA BAGI PARTAI KOMUNIS INDONESIA DAN LARANGAN SETIAP KEGIATAN UNTUK MENYEBARKAN ATAU MENGEMBANGKAN PAHAM ATAU AJARAN KOMUNIS/MARXISME-LENINISME.

Adalah sebuah bentuk pengabaian terhadap fakta sejarah yang sadis, biadab dan memilukan yang pernah dilakukan oleh Partai Komunis Indonesia (PKI) di Indonesia.

Sehingga sama artinya dengan persetujuan terhadap pengkhianatan bangsa tersebut;

2. Bahwa RUU HIP telah mendistorsi substansi dan makna nilai-nilai Pancasila.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved