Opini
Pilkada Diintai Covid-19
Peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (UU) Nomor 2 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015
Kelima, Tahapan yang tak biasa, sebelum pandemi tahapan yang diselenggarakan dilaksanakan dengan kondisi apa adanya tanpa adanya bayangan-bayangan virus.
Tahapan kali ini harus dilaksanakan dengan ekstra pencegahan penyebaran virus. Persiapan pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) diskenariokan dalam beberapa tahap.
Rutinitas pengawasan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dibekali APD dalam menjalankan tugas pengawasan.
Tahapan juga harus diawasi dengan beradaptasi bersama masyarakat yang kemungkinan merasa phobia melihat penyelenggara mengenakan pakaian yang berbeda dari biasanya.
Tidak menutup kemungkinan beberapa tahapan dilaksanakan secara daring atau melalui virtual dengan tetap di backup norma hukum.
Salah satunya pengawasan pemutakhiran data menggunakan elektronik pencocokan dan penelitian (E-Coklit), bahkan diisukan oleh Mendagri untuk melakukan kampanye melalui virtual (daring).
Video conference perdana dengan Panwas Kecamatan setelah diaktifkan kembali agar membiasakan diri melakukan pengawasan tahapan yang tidak biasa, termasuk membiasakan diri menggunakan jaringan.
Keenam, Penanganan Dugaan Pelanggaran dengan ekstra time, Penanganan dugaan pelanggaran dengan waktu yang singkat yaitu tiga hari plus dua hari sesuai dengan ketentuan berdasarkan hari kalender bukan hari kerja.
Menjadikan Bawaslu berupaya semaksimal mungkin menggunakan strategi khusus dalam proses penanganan pelanggaran, misalnya pelapor atau terlapor enggan diundang untuk memberikan keterangan sebab khawatir tertular virus, namun perlu adanya norma hukum yang mengatur bahwa pemberian keterangan dapat dilaksanakan melalui daring.
Ketujuh, Penyelenggara yang minim, di masa normal jajaran penyelenggara yang dilakukan Penggantian Antar Waktu dapat diminimalisir dalam hal pengunduran diri, yang tidak dapat dibendung ketika meninggal dunia, diberhentikan, berhalangan tetap.
Di masa pandemi seperti sekarang ini personil untuk jajaran adhoc yang telah di aktifkan kembali rawan terpapar virus, sementara Pengganti Antar Waktu yang tersedia enggan menjadi penyelenggara.
Meskipun pada perbawaslu 19 tahun 2017 diatur bahwa apabila tidak terdapat pengganti antar waktu maka tugas, kewajiban, dan wewenang dilaksanakan oleh jajaran satu tingkat di atasnya.
Pengawas TPS yang akan direkrut sebelum pemungutan suara sangat diantisipasi untuk menggalakkan sosialisasi penerimaan agar dapat disiapkan cadangan sebagai PAW.
Sehingga nantinya pada saat menjelang hari pemungutan suara tiba-tiba Pengawas TPS tersebut terpapar virus, maka akan dilakukan karantina selama empat belas hari, dengan sangat terpaksa Pengawas TPS yang terkapar tersebut harus dilakukan prosedur PAW.
Kedelapan, Keselamatan Penyelenggara, Peserta Pemilihan, dan Pengguna Hak Pilih, semua tahapan menjadi prioritas sebagai bahan pengawasan bagi jajaran Bawaslu sampai pada Pengawas TPS bahkan non tahapan juga menjadi acuan pengawasan yang tak boleh dilewatkan.
Terdapat sebuah prioritas utama yang menjadi point paling utama dalam melaksanakan pengawasan penyelenggaraan pilkada yang wajib dikedepankan yaitu, keselamatan warga dan penyelenggara pemilu.
Menghadapi tantangan ini jajaran Bawaslu dalam melaksanakan pengawasan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Penggunaan APD (Alat Pelindung Diri) secara maksimal tanpa menimbulkan kesan ketakutan warga.
Disisi lain penyelenggara pemilu menghindari diskriminasi perlakuan bagi pasien yang dikategorikan ODP, PDP, ataupun Positif Covid sekaligus.
Tahapan harus tetap terlaksana meskipun harus mengawasi seperti yang dikategorikan tersebut.
Kesembilan, Regulasi slow dan tentatif, dasar hukum sebagai cerminan secara teknis dalam melaksanakan pengawasan tahapan yang diturunkan tidak beririsan dengan jadwal tahapan, kendalanya pada birokrasi penerbitan regulasi ataupun finalisasi.
Selain itu, perubahan regulasi, secara menyeluruh regulasi sebelumnya belum dipahami secara matang terbit perubahan yang menjadikan kewalahan penyelenggara bahkan secara menyeluruh akses penerusan regulasi terbaru belum diterima.
Kacaunya lagi apabila penyelenggara belum mendapatkan regulasi sebelumnya terbit regulasi terbaru yang penerapannya berbeda.
Regulasi yang dijadikan dasar dalam melaksanakan pengawasan maupun teknis pelaksanaan tahapan menjadi jawaban secara legalitas apabila terdapat komplain atau penyelenggara itu sendiri mendapat aduan ke DKPP.
Kesepuluh, Kendala distribusi anggaran dan fasilitasi oleh Pemda, sebagian wilayah yang melaksanakan pilkada serentak tahun 2020 mengeluhkan lambatnya pendistribusian anggaran yang telah dituangkan dalam NPHD.
Apalagi pelaksanaan Pilkada kali ini berdampingan dengan Covid-19 dengan asumsi pembengkakan anggaran. Perbedaan persepsi antara penyelenggara dengan pihak pemerintah daerah.
Kendala tersebut dapat dipecahkan dengan komunikasi atau koordinasi, baik secara formal maupun non formal atau sederhananya dibicarakan di atas meja kantor atau dibicarakan di meja warkop akan memiliki perbedaan suasana, namun tetap memperhatikan integritas dan netralitas sebagai penyelenggara.
Pemerintah Daerah sebagai birokrasi yang memiliki prosedural sebagai bentuk kehati-hatian dalam menjalankan fungsinya.
Pemecahan selanjutnya adalah penyamaan persepsi terhadap regulasi yang dijadikan acuan atau tumpuan baik Pemerintah Daerah maupun Penyelenggara Pemilu.
Pemanfaatan media online seperti media sosial dalam mensosialisasikan pencegahan serta mengajak peran masyarakat untuk terlibat sebagai pengawas partisipatif dapat dimaksimalkan untuk mengilangkan phobia terhadap pelaksanaan pilkada di tengah pandemi covid-19.
Selanjutya peran yang lain dengan menggunakan survey kepada masyarakat terkait kesiapan untuk ikut terlibat sebagai pengawas partisipatif pada pilkada yang tidak dilaksanakan seperti biasanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/anggota-bawaslu-soppeng-abdul-jalil.jpg)