Opini
Pilkada Diintai Covid-19
Peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (UU) Nomor 2 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015
Oleh: Abdul Jalil
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Soppeng
Peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (UU) Nomor 2 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015, tentang penetapan peraturan pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, legalitas secara hukum dinyatakan sah dan tercatat pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 128.
Lembaran negara ini menjadi tumpuan penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu, sampai pada DKPP) Menyusun strategi jitu dalam rangka melaksanakan tugas, kewajiban, dan wewenang mereka masing-masing.
Salah satu pasal pada Perpu tersebut tepatnya di pasal 201 A sangat jelas dan gamblang menyebutkan pergeseran waktu pelaksanaan pilkada serentak.
Sebelumnya di Undang-Undang 10 tahun 2016 pasal 201 ayat 6 sangat jelas juga menyebutkan bahwa pelaksanaan pilkada tahun 2020 dilaksanakan pada bulan September, namun Perpu tersebut mengubah menjadi bulan Desember 2020.
Pergeseran jadwal pelaksanaan pilkada serentak tidak digeser begitu saja, terdapat musabab sehingga pergeseran dilakukan.
Pada Pasal 120 UU 1 tahun 2015 secara gamblang tersurat penyebab penundaan pilkada yaitu dalam hal sebagian atau seluruh wilayah pemilihan terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam atau gangguan lainnya yang mengakibatkan Sebagian tahapan penyelenggaraan pemilihan tidak dapat dilaksanakan maka dilakukan pemilihan lanjutan.
Pilkada serentak di 270 wilayah republik ini dilakukan penundaan secara legal pula melalui Keputusan KPU Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang penundaan tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.
Penundaan tersebut pada bulan Maret 2020 dengan menunda 4 (empat) tahapan yaitu Verfak Calon Perseorangan, Pelantikan PPS, Pembentukan PPDP, dan Pemutakhiran Data Pemilih.
Kunci utama KPU mengambil Langkah penundaan tersebut karena penyebaran Virus Corona atau Covid-19.
Langkah penundaan ini berdasarkan UU 1 tahun 2015 pasal 120 yang dikategorikan sebagai gangguan lainnya, serta secara utuh disebutkan bahwa Penyebaran Covid-19 merupakan bencana non alam.
Pasca penundaan pelaksanaan Pilkada terhembus desas desus lanjutan penundaan pilkada, dengan menawarkan berbagai opsi yaitu, Pertama Pelaksanaan Pilkada dilaksanakan di Desember 2020 dengan pertimbangan Covid-19 dapat dijinakkan di akhir Mei 2020.
Kedua Pelaksanaan Pilkada dilaksanakan di Juni 2021 dengan ketentuan Covid-19 teratasi di bulan Agustus 2020, dan ketiga Pelaksanaan Pilkada di September 2021 apabila Covid-19 dikendalikan pada Desember 2020.
Melalui pernyataan Presiden bahwa akan hidup berdampingan dengan Virus Corona seperti halnya virus-virus yang lain di jalankanlah New Normal Life atau kehidupan normal baru.