Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Pilkada Diintai Covid-19

Peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (UU) Nomor 2 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015

Editor: Sudirman
sudirman/tribun timur
Anggota Bawaslu Soppeng Abdul Jalil. 

Sehingga melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) Oleh Komisi II DPR RI bersama KPU, Mendagri, Bawaslu, dan DKPP pada tanggal 27 Mei 2020 diputuskan dan disepakati bersama Pelaksanaan Pilkada Lanjutan dilaksanakan pada bulan Desember 2020.

Tahapan penyelenggaran atau tahapan yang tertunda dilaksanakan pada tanggal 15 Juni 2020.

Melalui surat KPU nomor 285/PL.02-Kpt/01/KPU/VI/2020 tertanggal 15 Juni 2020, mencabut surat penundaan sebelumnya dan menyatakan secara legal bahwa pelaksanaan Pilkada 2020 dilanjutkan dengan memulai tahapan yang tertunda sebelumnya.

Kesepakatan Bersama tersebut menjadi penanda bahwa pelaksanaan Pilkada 2020 diintai virus corona.

Tantangan di Tubuh Bawaslu

Berdasarkan data dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melalui website https://covid19.go.id/, peta-sebaran diakses pada tanggal 15 Juni 2020 menunjukkan bahwa kurva sebaran positif masih signifikan meningkat sejak awal juni.

Jumlah pasien yang terdeteksi kurang lebih empat ratusan bahkan di tanggal 10 Juni 2020, menunjukkan angka yang sangat tinggi mencapai seribu dua ratus.

Total keseluruhan pasien yang terkonfirmasi sudah mencapai tiga puluh delapan ribu, namun di samping itu kurva pasien yang dinyatakan sembuh kurang lebih empat belas ribu.

Kurva yang menunjukkan signifikan peningkatan menjadikan sebuah tantangan bagi penyelenggara pemilu dalam melaksanakan pilkada 2020.

Setumpuk tantangan yang harus dihadapi dan wajib ditaklukkan dalam rangka pelaksanaan pilkada serentak kali ini yang harus dijalankan bersama dengan intaian virus yang berbahaya.

Persiapan dan perencanaan yang matang sebelum pelaksanaan tahapan dilanjutkan. Harapan bagi penyelenggara pemilu adalah berjalan beriringan tahapan Covid-19 ditaklukkan dan dijinakkan sehingga pelaksanaan pilkada dapat terlaksana tanpa dibayangi penularan Covid-19.

Dalam menjalankan tahapan yang dibayangi oleh Covid-19 tantangan ini wajib ditaklukkan.

Pertama, Matangkan perencanaan, pelaksanaan pilkada kali ini akan berbeda tensinya perencanaan yang matang menjadi kunci utama yang harus dipersiapkan.

Perencanaan tersebut berkaitan dengan penggunaan anggaran. Pada RDP tanggal 27 Mei 2020 semua Fraksi menyampaikan kesiapan pelaksanaan pilkada di backup dengan anggaran yang cukup, serta memperhatikan efektivitas dan efisiensi, meskipun harus berbagi dengan percepatan penangan covid-19.

Imbasnya perencanaan disusun dan diatur sedemikian rupa sehingga pelaksanaannya efektif dan efisien.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved