Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Pilkada Diintai Covid-19

Peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (UU) Nomor 2 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015

Editor: Sudirman
sudirman/tribun timur
Anggota Bawaslu Soppeng Abdul Jalil. 

Salah satu contohnya adalah kegiatan yang direncananakan dalam bentuk tatap muka diubah menjadi kegiatan virtual (daring).

Merebak isu bahwa tahapan kampanye pun akan dilaksanakan secara daring. Meskipun demikian tidak dapat dipungkiri bahwa akan terdapat pembengkakan penggunaan anggaran, bahkan bisa mencapai dua kali lipat sebagai risiko peyelenggaraan pilkada di tengah pandemi

Kedua, Tensi Politik yang meningkat, Perubahan situasi politik sebelum Covid-19 akan terasa peningkatannya bagi pemerhati politik.

Sebagian politisi memanfaatkan momen panggung Covid-19 menebar simpatik warga melalui citra diri.

Berbekal dana bantuan sosial yang disalurkan dari pemerintah diklaim sebagai bentuk usaha perjuangannya sehingga masyarakat kalangan “bawah” mendapatkan bantuan.

Perubahan konstelasi politik dapat memengaruhi agenda pencalonannya. Masyarakat juga dapat menjadi penonton di moment corona ini, baik sebagai penonton yang mencibir ataupun penonton yang diam namun beraksi di bilik rahasia.

Bawaslu dalam hal ini menjawab tantangan ini dengan menyampaikan bentuk pencegahan baik berupa surat pencegahan maupun melakukan koordinasi langsung dengan pihak yang memiliki kepentingan terhadap pembagian bansos.

Ketiga, Meningkatnya Politik Uang. Situasi saat ini dengan penuh keterbatasan, masyarakat akan lebih banyak berdiam di rumah, sejak pembatasan untuk keluar rumah mengakibatkan penghasilan akan menurun.

Penawaran dalam bentuk politik uang akan membangkitkan imun masyarakat. Mereka (masyarakat) akan sangat gampang menerima pemberian baik berupa uang tunai maupun bentuk barang yang dibagikan oleh politisi atau paslon dalam rangka mencari dukungan.

Mindset masyarakat yang dibatasi ruang geraknya dengan bayangan virus akan mudah menerima pemberian dalam bentuk politik uang.

Menghadapi tantangan ini Bawaslu melalui peran pencegahan terlebih dahulu sebelum melakukan penindakan akan menggalakkan pencegahan berupa pemanfaatan sosial media, penyebaran spanduk, koordinasi dengan kelompok tani bahkan sampai pada Kepala Dusun dan Kepala Lingkungan. 

Keempat, Pelibatan Masyarakat dalam Pengawasan Partisipatif menurun, dalam situasi pandemi seperti saat ini pasukan utama yang dapat menjadi klien Pengawas Pemilu adalah fungsi Pengawasan Partisipatif yang cenderung menurun.

Masyarakat akan merasa apatis atau acuh mengikuti perkembangan dan ikut terlibat mengawasi pelaksanaan tahapan dengan ketakutan tertular virus.

Masyarakat lebih cenderung berdiam diri dengan gadget dan tak mau mengurusi urusan pilkada, hal tersebut juga dapat menurunkan tingkat partisipasi pemilih datang ke TPS nantinya.

Melalui program Pengawasan Partisipatif dengan berbagai elemen yang direncanakan oleh Bawaslu, diharapkan mampu mendongkrak keaktifan masyarakat dan melibatkan diri mengawasi setiap tahapan serta memberikan informasi awal atau menjadi pelapor.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved