KABAR GEMBIRA Bikin SIM Gratis se-Indonesia 1 Juli 2020, Hanya Satu Hari, Ini Syarat dan Ketentuan
Kabar gembira Bikin SIM Gratis se-Indonesia 1 Juli 2020, Hanya Satu Hari, Ini Syarat dan Ketentuan!
TRIBUN-TIMUR.COM - Kabar gembira Bikin SIM Gratis se-Indonesia 1 Juli 2020, Hanya Satu Hari, Ini Syarat dan Ketentuan!
Ada kabar menggembirakan bagi yang ingin membuat SIM / Surat Izin Mengemudi. Polri tidak akan memungut biaya atas pembuatan SIM atau ada program SIM gratis.
Program SIM gratis ini berlaku secara nasional.
Dalam program ini, pembuat SIM tidak akan dipungut biaya pembuatan SIM yang masuk dalam kategori penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Sedangkan biaya untuk uji kesehatan, tetap berlaku normal.
Seperti diketahui, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP menyebutkan rincian biaya pembuatan SIM.
Biaya PNBP pembuatan SIM A Rp 120.000, untuk SIM C Rp 100.000 sedangkan untuk biaya SIM D Rp 50.000.
Namun pembuatan SIM gratis ini ada syarat tertentu.
Syarat pembuatan SIM gratis antara lain hanya berlaku pada tanggal 1 Juli 2020.
Hal ini karena pembuatan SIM gratis itu untuk memperingati hari ulang tahun ke-74 Bhayangkara yang jatuh pada 1 Juli 2020.
"Pembuatan sim gratis berlangsung serentak di seluruh Indonesia pas pada 1 Juli 2020 bersamaan dengan HUT Bhayangkara," kata Kasubdi Regident Ditlantas Polda Jawa Timur, Adhitya Panji, Sabtu (13/6/2020) dikutip dari Kompas.com.
Syarat pembuatan SIM gratis lainnya adalah, hanya berlaku untuk kalangan tertentu.
Dalam hal ini, kebijakan tersebut tergantung masing-masing daerah.
Dirlantas Polda Jawa Timur misalnya, menetapkan syarat pembuatan SIM gratis bagi warga yang memiliki tanggal lahir 1 Juli.
Lalu Satlantas Polres Kepulauan Sangihe juga menetapkan syarat sama, yakni pembuatan SIM gratis untuk warga yang berulang tahun 1 Juli.
Syarat serupa juga berlaku di Polres Pelabuhan Makassar, Polrestabes Bandung, Polres Pangkal Pinang.
Dikutip dari Korlantas.polri.go.id, Kasat Lantas Polres Pangkalpinang AKP Sriyadi menambahkan layanan pembuatan SIM gratis juga dikhususkan bagi warga yang kurang mampu, sopir angkutan umum dan tukang ojek.
Sat Lantas Polres Maros Juga Buka Pelayanan SIM Gratis
Satuan Lalu Lintas Polres Maros, akan membagikan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis.
Pembagian SIM gratis dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke 74 Bhayangkara.
Kasat Lantas Polres Maros, AKP Amalia Normadiah mengatakan, salah satu syarat SIM gratis yaitu, khusus masyarakat yang lahir pada 1 Juli.
“Tentunya tidak untuk semua warga, melainkan ada beberapa syarat yang harus di penuhi. Dan hanya berlaku untuk penerbitan SIM golongan C baru dan perpanjangan,” ujar AKP Amalia Normadiah, Senin (15/6/2020).
Layanan SIM gratis ini hanya berlaku bagi masyarakat Kabupaten Maros yang lahir tepat tanggal 1 Juli dan berumur minimal 17 tahun.
Selain lahir pada tanggal 1 Juli, yang bersangkutan juga wajib mengikuti mekanisme penerbitan SIM.
Program tersebut dilaksanakan serentak diseluruh wilayah Indonesia pada tanggal 26 Juni 2020 mendatang.
Untuk Polres Maros akan membagikan 50 lembar SIM secara cuma-cuma atau gratis.
"Khusus Polres Maros kami menyediakan 50 lembar SIM gratis kategori perpanjangan, untuk SIM baru sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelasnya
Ia pun menghimbau kepada setiap pemohon yang akan melakukan pengurusan SIM di Polres Maros, tetap mempedomani protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus Corona..
“Kami berharap kepada para pemohon, yang akan mengurus SIM untuk selalu mempedomani protokol Kesehatan Covid-19 diantaranya memakai masker,” tutupnya. (*)
Artikel ini sudah tayang di Kontan.co.id dengan judul Polri gelar pembuatan SIM gratis 1 Juli 2020 se-Indonesia, ini syaratnya dan di Tribun Timur dengan judul Sat Lantas Polres Maros Buka Pelayanan SIM Gratis, Ini Syaratnya