Tribun Maros
Sat Lantas Polres Maros Buka Pelayanan SIM Gratis, Ini Syaratnya
Pembagian SIM gratis dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke 74 Bhayangkara.
Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Sudirman
TRIBUNMAROS.COM, TURIKALE – Satuan Lalu Lintas Polres Maros, akan membagikan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis.
Pembagian SIM gratis dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke 74 Bhayangkara.
Kasat Lantas Polres Maros, AKP Amalia Normadiah mengatakan, salah satu syarat SIM gratis yaitu, khusus masyarakat yang lahir pada 1 Juli.
“Tentunya tidak untuk semua warga, melainkan ada beberapa syarat yang harus di penuhi. Dan hanya berlaku untuk penerbitan SIM golongan C baru dan perpanjangan,” ujar AKP Amalia Normadiah, Senin (15/6/2020).
Layanan SIM gratis ini hanya berlaku bagi masyarakat Kabupaten Maros yang lahir tepat tanggal 1 Juli dan berumur minimal 17 tahun.
Selain lahir pada tanggal 1 Juli, yang bersangkutan juga wajib mengikuti mekanisme penerbitan SIM.
Program tersebut dilaksanakan serentak diseluruh wilayah Indonesia pada tanggal 26 Juni 2020 mendatang.
Untuk Polres Maros akan membagikan 50 lembar SIM secara cuma-cuma atau gratis.
"Khusus Polres Maros kami menyediakan 50 lembar SIM gratis kategori perpanjangan, untuk SIM baru sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelasnya
Ia pun menghimbau kepada setiap pemohon yang akan melakukan pengurusan SIM di Polres Maros, tetap mempedomani protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus Corona..
“Kami berharap kepada para pemohon, yang akan mengurus SIM untuk selalu mempedomani protokol Kesehatan Covid-19 diantaranya memakai masker,” tutupnya
Laporan Tribunmaros.com, M Ikhsan