Ustadz Abdul Somad (UAS) Tanya Hotman Paris Soal Novel Baswedan,Jawaban Pengacara Kondang Tak Diduga
Sosok Dai Kondang Ustadz Abdul Somad ikut komentari kasus yang viral Novel Baswedan. Kali ini UAS bahkan menanyakan kasus tersebut ke Pengacara Konda
Mendengar hal tersebut, UAS sontak menyinggung soal kasus Novel Baswedan.
UAS menilai, hal sama akan dilakukan oleh Novel Baswedan yakni menemui Hotman Paris di Kopi Joni untuk meminta konsultasi.
"Seandainya nggak lockdown nih Bang Hotman, saya yakin Pak Novel Baswedan mungkin datang juga ke Kopi Joni," kata UAS.
Menurut UAS, Novel Baswedan akan berkonsultasi soal kasus penyiraman yang dialaminya.
UAS pun bingung dengan kasus tersebut.
Ia merasa janggal kepada pelaku yang mengaku tak sengaja melakukan penyiraman air keras.
"Yang sulit saya percaya soal nggak sengaja itu, bangun pagi itu kan payah Bang Hotman. Masa iya bangun pagi, beli air keras lagi kan," ungkap UAS.
Hotman pun mengaku belum bisa berkomentar banyak dalam masalah tersebut.
Hal itu karena sebelumnya sidang masih berlangsung dan ia juga tak begitu mendalami kasus tersebut.
Namun demikian, ia mengaku mendapat banyak pertanyaan dari banyak orang terkait kasus tersebut.
"Saya kebetulan tidak terlalu mendalami kasusnya, tapi memang di IG saya ribuan orang mempertanyakan itu, dan diminta memberikan komentar."
"Cuma karena masih proses persidangan, saya belum bisa memberikan komentar," ungkap Hotman.
• Bule Beligia Tertipu, Istri Dinikahi 19 Tahun Lalu Ternyata Pria Indonesia, Terungkap Karena Bulu
• UIN Alauddin Makassar Perpanjang Masa Work From Home
• Soal New Normal, Herry Setyawan Bakal Konsultasi dengan Bojan Hodak
Seperti diketahui, dalam kasus penyiraman air keras yang dialami Novel Baswedan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 1 tahun penjara kepada Rahmad Kadir Mahulette dan Ronny Bugis yang merupakan pelaku penyiraman.
Menurut JPU, kedua terdakwa terbukti melakukan penganiayaan berat dan terencana sehingga menimbulkan luka berat terhadap Novel Baswedan.
Beberapa hal meringankan kedua terdakwa seperti pengakuan terdakwa di persidangan atas perbuatannya, kooperatif di persidangan, belum pernah dihukum, terdakwa juga sudah menjadi anggota Polri selama 10 tahun.
Kedua terdakwa kemudian dituntut dengan 353 ayar 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa juga menyebut, terdakwa tak berniat melukai wajah Novel Baswedan, tetapi tubuhnya.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Ditanya UAS Terkait Kasus Novel Baswedan, ini Jawaban Hotman Paris