Urus SIM Baru dan Perpanjangan Gratis Hanya Berlaku 1 Hari Saja, Simak Syarat dan Caranya!
Program pembuatan SIM Gratis ini berlaku secara nasional di seluruh wilayah Indonesia.
TRIBUN-TIMUR.COM-Ada kabar menarik bagi Anda yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) ataupun SIM yang Anda miliki sudah habis masa berlakunya.
Polri memberikan layanan pembuatan SIM gratis bagi masyarakat Indonesia.
Program pembuatan SIM gratis ini berlaku secara nasional di seluruh wilayah Indonesia.
Lantas, bagaimana cara mendapatkan SIM gratis dari Polri?
Dalam program ini, pembuat SIM tidak akan dipungut biaya pembuatan SIM yang masuk dalam kategori penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
• Update Covid-19 Sulsel Hari ini, Sulsel Duduki Peringkat ke-3 dengan Kasus Terbanyak di Indonesia
• Siang Ini, DJPPR Kemenkeu Luncurkan Obligasi, Target Dana Hingga Rp 30 Triliun
• Sore Ini, Mendikbud Nadiem Makarim Umumkan Syarat dan Mekanisme Pembukaan Sekolah saat Pandemi
• Ramalan Zodiak Hari Ini Senin 15 Juni 2020: Impian Gemini Jadi Kenyataan & Leo Pusing Soal Kerjaan
Sedangkan biaya untuk uji kesehatan, tetap berlaku normal.
Seperti diketahui, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP menyebutkan rincian biaya pembuatan SIM.
Biaya PNBP pembuatan SIM A Rp 120.000, untuk SIM C Rp 100.000 sedangkan untuk biaya SIM D Rp 50.000.
Namun pembuatan SIM gratis ini ada syarat tertentu.
Syarat pembuatan SIM gratis antara lain hanya berlaku pada tanggal 1 Juli 2020.
Hal ini karena pembuatan SIM gratis itu untuk memperingati hari ulang tahun Bhayangkara ke-74 yang jatuh pada 1 Juli 2020.
"Pembuatan sim gratis berlangsung serentak di seluruh Indonesia pas pada 1 Juli 2020 bersamaan dengan HUT Bhayankara," kata Kasubdi Regident Ditlantas Polda Jawa Timur, Adhitya Panji, Sabtu (13/6/2020) dikutip dari Kompas.com.
Syarat pembuatan SIM gratis lainnya adalah, hanya berlaku untuk kalangan tertentu.

Dalam hal ini, kebijakan tersebut tergantung masing-masing daerah.
Dirlantas Polda Jawa Timur misalnya, menetapkan syarat pembuatan SIM gratis bagi warga yang memiliki tanggal lahir 1 Juli.
Lalu Satlantas Polres Kepulauan Sangihe juga menetapkan syarat sama, yakni pembuatan SIM gratis untuk warga yang berulang tahun 1 Juli.
Syarat serupa juga berlaku di Polres Pelabuhan Makassar, Polrestabes Bandung, Polres Pangkal Pinang.
Dikutip dari Korlantas.polri.go.id, Kasat Lantas Polres Pangkalpinang AKP Sriyadi menambahkan layanan pembuatan SIM gratis juga dikhususkan bagi warga yang kurang mampu, sopir angkutan umum dan tukang ojek.
• Rocky Gerung Tak Tahan Lagi, Bareng Said Didu Bentuk New KPK Usut Kasus Novel Baswedan, Kumpul 3 Jam
Berikut adalah biaya pembuatan pembuatan SIM tahun 2019.
SIM A
Pembuatan SIM baru: Rp120.000
Perpanjang SIM: Rp80.000
SIM B1
Pembuatan SIM baru: Rp120.000
Perpanjang SIM: Rp80.000
SIM B2
Pembuatan SIM baru: Rp120.000
Perpanjang SIM: Rp80.000
SIM C
Pembuatan SIM baru: Rp100.000
Perpanjang SIM: Rp75.000
Baca: Info Pendaftaran CPNS: Selain Umum, Ini 5 Formasi Lain Bisa Dipakai Agar Anda Mudah Lolos, Catat!
SIM D (Penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus)
Pembuatan SIM baru: Rp50.000
Perpanjang SIM: Rp30.000
SIM Internasional
Pembuatan SIM baru: Rp250.000
Perpanjang SIM: Rp225.000
Untuk diketahui, sejak 2014 pembuatan SIM sudah bisa dilakukan via online.
Ini sangat bermanfaat karena masyarakat bisa membuat SIM baru dan perpanjangan di Satpas (Kantor Satuan Penyelenggara Administras) SIM di luar domisilinya.
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Polri gelar pembuatan SIM gratis 1 Juli 2020 se-Indonesia, ini syaratnya