Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BPJS Kesehatan

Ini Perbedaan Fasilitas Rawat Inap 3 Kelas BPJS yang Mau Dihapus, Kabar Baik Peserta Kelas II & III?

Apa saja perbedaan fasilitas rawat inap 3 Kelas BPJS yang rencananya mau dihapus? Berikut selengkapnya!

Editor: Sakinah Sudin

1. Fasilitas rawat inap kelas I BPJS Kesehatan

Kelas I sendiri merupakan pilihan pelayan kesehatan paling tinggi yang bisa diperoleh di layanan BPJS Kesehatan.

Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur tarif iuran BPJS Kesehatan terbaru di Pasal 34, disebutkan tarif BPJS Kesehatan 2020, iuran JKN-KIS bagi peserta kelas I naik dari Rp 80.000 jadi Rp 150.000 per bulan. 

Dengan iuran paling mahal, fasilitas yang ditawarkan di kelas I merupakan layanan rawat inap paling nyaman dibanding dua kelas di bawahnya.

Peserta kelas I akan memperoleh ruang perawatan dengan kapasitas yang lebih sedikit, yakni 2-4 pasien.

Peserta di kelas I juga bisa naik ke kamar kelas VIP dengan membayar biaya tambahan di luar tanggungan BPJS Kesehatan. 

Sumber: Kompas.com
Halaman
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved