Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BPJS Kesehatan

Ini Perbedaan Fasilitas Rawat Inap 3 Kelas BPJS yang Mau Dihapus, Kabar Baik Peserta Kelas II & III?

Apa saja perbedaan fasilitas rawat inap 3 Kelas BPJS yang rencananya mau dihapus? Berikut selengkapnya!

Editor: Sakinah Sudin

2. Fasilitas rawat inap kelas II BPJS Kesehatan

Setelah kenaikan iuran sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020, iuran BPJS Kesehatan peserta kelas II naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 100.000 per bulan.

Sesuai dengan kelasnya, maka peserta kelas II ini akan mendapat ruang perawatan kelas II saat mendapatkan layanan rawat inap. 

Sebagai perbandingan, jika pada kelas I peserta bisa mendapatkan kamar dengan 2 sampai 4 pasien, maka pelayanan pada kelas II akan lebih banyak tempat tidur dalam 1 kamar.

Idealnya di fasilitas kelas II, ada 3 sampai 5 orang per ruangan. Peserta di kelas II juga bisa naik ke kelas kamar VIP maupun upgrade ke kelas I dengan membayar biaya tambahan di luar tanggungan BPJS Kesehatan.

Sumber: Kompas.com
Halaman
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved