Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

OPINI

Serangan Hoaks Kepada Nakes

Akhir-akhir ini terlalu banyak informasi hingga status di media sosial yang mencoba membenturkan antara nakes dan masyarakat.

Editor: Jumadi Mappanganro
HANDOVER
Rachmat Faisal Syamsu (depan, ketiga dari kiri) Dosen Fakultas Kedokteran Universitas Muslim Indonesia (UMI) 

Oleh: Rachmat Faisal Syamsu
(Kabag Penelitian RS Ibnu Sina Makassar)

Saat sedang sibuknya tenaga kesehatan (nakes) menghadapi pasien Covid-19 yang jumlahnya terus bertambah, muncul hoaks-hoaks yang beredar di masyarakat kita.

Akhir-akhir ini terlalu banyak informasi hingga status di media sosial yang mencoba membenturkan antara nakes dan masyarakat.

Nakes menjadi sangat terpukul dengan hoaks tersebut. Padahal para nakes ini sudah rela bekerja berhari-hari.

Mereka tidak pulang ke rumah, hingga mengisolasi diri dari keluarga sendiri.

Bahkan mempertaruhkan nyawa, rela berpakaian seperti ‘astronot’ dengan konsekuensi harus menunda makan, menunda buang air, bahkan harus hingga menjamak shalat serta ibadah-ibadah lainnya.

Setelah Banjir Bandang, Sampah Warga Bantaeng Bertumpuk di Pinggir Jalan

BREAKING NEWS: Mayat Ditemukan di Sungai Sapanang Jeneponto, Diduga Korban Longsor Rumbia

Tuduhan-tuduhan itu antara lain nakes dituduh memanipulasi data pasien agar dipaksakan menjadi Covid-19.

Nakes dituduh mandapat banyak bonus karena merawat pasien Corona. Hingga nakes dituduh dapat hadiah dari proses penciptaan vaksin.

Luar biasa! Entah dari mana berawal dan siapa yang menciptakan ide atau berita ini.

Yang jelas tudingan tersebut berhasil membuat keresahan dan menciptakan jarak sosial di antara keduanya. Hal ini sangatlah berbahaya.

Pada dasarnya semua tudingan atau pendapat itu dapat kami terima asalkan ada data yang bisa membuktikan bahwa memang ada ‘oknum dari nakes yang tega berbuat hal tersebut.

Selama masih pendapat dan asumsi maka itulah hoaks dan akan menguntungkan sekelompok orang yang menciptakan ini.

Perlu diketahui, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) telah mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan berita bohong akan diancam pidana paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar (Pasal 45A, Ayat (1) UU 19/2016).

Tentang Hoax

Pengertian tentang hoaks dalam berbagai literatur dan kamus, banyak dijelaskan panjang lebar. Di mana pada intinya, hoaks adalah kabar bohong atau berita palsu.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved