Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jenazah Diambil Paksa di RS

Tersangka Kasus Ambil Paksa Jenazah Covid-19 di RS Stella Maris Bertambah? Penjelasan Polrestabes

Beredar informasi jika pelaku aksi pengambilan paksa jenazah PDP Covid-19 di Rumah Sakit Stella Maris, Makassar, bertambah.

Penulis: Alfian | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/WAHYU
Polrestabes Makassar Periksa Pelaku Pengambilan Paksa Jenazah PDP Corona 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Beredar informasi jika pelaku aksi pengambilan paksa jenazah PDP Covid-19 di Rumah Sakit Stella Maris, Makassar, bertambah.

Informasi yang diperoleh tribun-timur.com, Polrestabes Makassar kembali mengamankan sembilan terduga pelaku, Rabu (10/6/2020).

Namun Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Makassar, Kompol Agus Heru, menyebut jika saat ini belum dilakukan penahanan.

Kompol Agus menerangkan pihaknya sejauh ini hanya sebatas memintai keterangan orang-orang tersebut.

"Belum ada (ditahan) masih dilakukan pemeriksaan untuk mendalami keterlibatan," tuturnya saat dihubungi, Kamis (11/6/2020).

Sebelumnya diberitakan, tim gabungan Polda Sulsel dan Polrestabes Makassar menangkap 31 orang yang diduga terlibat dalam pengambilan paksa jenazah PDP di tiga rumah sakit Kota Makassar.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, dari 31 warga yang ditangkap tersebut, 25 di antaranya merupakan warga yang menjemput jenazah PDP di Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi Makassar.

Sementara sisanya merupakan seorang warga yang menjemput paksa jenazah di Rumah Sakit Stella Maris dan lima lainnya yang melakukan penjemputan di Rumah Sakit Labuang Baji.

12 Orang Jadi Tersangka

Polisi menetapkan 12 tersangka dari sejumlah peristiwa pengambilan paksa jenazah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) terkait Covid-19 di Sulawesi Selatan.

Untuk kasus pengambilan paksa jenazah PDP di RS Dadi Makassar, Sulsel, polisi menetapkan dua tersangka.

"Kasus pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 di RSJ Dadi, Makassar, penyidik Polrestabes Makassar menetapkan dua orang tersangka yakni A dan H," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono melalui keterangan tertulis, Selasa (9/6/2020).

Kasus kedua terjadi di Rumah Sakit Stella Maris di Makassar, Minggu (7/6/2020).

Dua tersangka berinisial S dan A telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kemudian, polisi menetapkan empat tersangka untuk kasus pengambilan paksa jenazah dari RS Labuang Baji, Makassar.

Keempatnya berinisial A, S, A alias Bojes, DS, Amir, dan KL.

Pada kasus terakhir yang terjadi di RS Bhayangkara Polda Sulsel, polisi menetapkan dua tersangka, yaitu RA dan R. Para tersangka pun dijerat pasal berlapis.

"Dari hasil gelar perkara awal semua tersangka dijerat dengan pasal 214 KUHP jo Pasal 335 KUHP jo Pasal 336 KUHP jo Pasal 93 KUHP UU Nomor 6/2018," tuturnya.

Seperti diketahui, sekitar 150 orang tiba-tiba datang mengambil paksa jenazah yang berstatus PDP, Minggu (7/6/2020) malam.

Aparat gabungan dari TNI dan Polri sempat menghalau massa. Sempat terjadi aksi dorong dengan aparat dan masyakarat dari rumah sakit.

Dengan membawa jenazah berstatus PDP dengan tandu tertutup kain sarung, masyarakat tetap menerobos berikade aparat berseragam TNI dan Polri menggunakan tameng.

Setelah berhasil menerobos berikade aparat, massa berjalan kaki membawa jenazah dengan menggunakan tandu hingga ke Jalan Lamaddukelleng yang berjarak sekitar 500 meter.

Aparat pun kewalahan menghadapi massa yang banyak, hingga akhirnya jenazah berhasil dibawa kabur.

Kepala Polsekta Ujungpandang, Kompol Wahyu Basuki yang dikonfirmasi membenarkan kejadian itu.

Dia mengaku, kewalahan menghadapi massa yang tidak seimbang dengan aparat yang telah berjaga di RS Stella Maris.

"Jenazah yang diambil berjenis kelamin perempuan berusia kisaran 50 tahun lebih dengan status PDP yang menjalani perawatan di RS Stella Maris,” katanya.(*)

Laporan Wartawan tribun-timur.com, Alfian

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved