Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

OPINI

Hak Atas Kesehatan dan Hak Beragama vs Protokol Kesehatan Covid-19?

Terlalu dini jika pihak kepolisian menetapkan mereka sebagai tersangka terhadap warga yang menolak pemakaman jenazah keluarganya dengan protocol covid

Editor: Jumadi Mappanganro
DOK
Haswandy Andy Mas, Praktisi Hukum dan HAM/Direktur LBH Makassar 

Oleh: Haswandy Andy Mas
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar

Protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 seharusnya menjadi alat/ sarana atau jalan bagi pemenuhan dan perlindungan hak atas kesehatan warga namun dalam implementasinya dilapangan keduanya terkesan diperhadapkan bahkan saling dipertentangkan.

Apakah norma/ prosedur yang salah atau pelaksanaannya ?

Dari sejumlah kasus yang terjadi, termasuk beberapa pengaduan yang masuk di LBH Makassar, dapat diidentifikasi persoalan muncul sejak awal kedatangan pasien di rumah sakit.

Persoalan itu di antaranya karena adanya prosedur tambahan yang dikenal dengan istilah 'Protokol Covid-19'.

Ini mengharuskan setiap pasien yang memiliki gejala yang sama dengan orang terinfeksi Covid-19 (seperti jantung, gangguan pernafasan, stroke, batuk, demam, dan sebagainya) langsung ditetapkan sebagai PDP.

Bantuan Dinilai Tidak Tepat Sasaran, Warga Panyula Mengadu ke DPRD Bone

Dengan demikian harus menjalani uji swab PCR guna mengetahui apakah pasien negatif atau positif Covid yang hasilnya bisa berhari-hari.

Hal ini menyebabkan pasien tidak mendapatkan parawatan medis yang optimal secara cepat sesuai jenis penyakitnya sebelum ada hasil swab tersebut.

Dengan kata lain, dapat disinyalir bahwa sejumlah pasien akhirnya meninggal dunia aibat lambannya penanganan medis - yang seharusnya tidak perlu terjadi jika hasil uji swab PCR dapat lebih cepat dikeluarkan?

Problem selanjutnya terkait tindakan terhadap Jenazah yang berstatus PDP tersebut yang belum tentu negatif dan juga belum tentu positif.

Namun anehnya oleh petugas yang berwenang memperlakukannya sebagai jenazah yang sudah pasti positif.

Jenazah kemudian tidak lagi dapat disemayamkan, dimandikan, dishalatkan sesuai dengan syarat dan ajaran agama yang dianut jenazah pada masa hidupnya.

Padahal prosesi pemakaman jenazah adalah bagian dari ibadah ritual yang sakral sebagai manisfestasi dari hak dan kebebasan beragama yang dijamin dalam konstitusi (UUD 1945).

Dengan status PDP, idealnya diberlakukan sesuai dengan status yang melekat padanya yakni PDP - tidak dianggap negatif dan juga tidak dianggap positif.

Polisi Tetapkan 12 Tersangka Kasus Ambil Paksa Jenazah di Makassar

Misalnya dengan menyediakan sebuah ruangan/ tempat penitipan khusus jenazah PDP disertai protokol tertentu, menunggu keluarnya hasil uji PCR.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved