Jenazah Diambil Paksa di RS
Polisi Tetapkan 12 Tersangka Kasus Ambil Paksa Jenazah di Makassar
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan ada penambahan warga yang diamankan terkait pengambilan jenazah covid di rumah sakit
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan ada penambahan warga yang diamankan terkait pengambilan jenazah covid pada empat TKP di rumah sakit.
"Penanganan perkara pengambilan paksa jenazah covid 19, pada 4 tkp di rumah sakit, sampai tadi malam ada penambahan masyarakat yang di amankan," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo, Kamis (11/6/20).
Untuk TKP RS Stella Maris sebanyak 9 orang, 2 di tetapkan sebagai tersangka dan 7 sudah di kembalikan, masih sebagai saksi.
"Untuk RS Labuan Baji 1 orang menyerahkan diri ke penyidik," jelasnya.
Namun setelah di cek rapid test, lanjut Kombes Pol Ibrahim, hasilnya reaktif sehingga karantina dan statusnya masih sebagai saksi.
Saat ini kata Kombes Pol Ibrahim, ada 12 yang sudah ditetapkan tersangka.
"2 orang dari RS Dadi ,3 orang dari RS Stela Maris, 5 orang dari RS Labuang baji dan 2 orang dari RS Bhayangkara," ungkapnya.
Laporan wartawan tribun-timur.com Sayyid Zulfadli