Zuraida Hanum Tega Bunuh Suami dan Akui 5 Kali Bercinta dengan Eksekutor, Jaksa Tuntut Seumur Hidup
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parada Situmorang dalam amar tuntutannya di PN Medan, Rabu (10/6/2020) mengatakan, tidak ada hal yang dapat meringankan dan
TRIBUN-TIMUR.COM - Zuraida Hanum (41), istri hakim Pengadilan Negeri Medan, kembali menjalani proses persidangan dengan agenda Tuntutan.
Dia terancam hukuman penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan suaminya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parada Situmorang dalam amar tuntutannya di PN Medan, Rabu (10/6/2020) mengatakan, tidak ada hal yang dapat meringankan dan yang dapat diampuni dari perbuatan terdakwa.
Tak hanya itu, sang eksekutor yang tak lain adalah selingkuhan Zuraida Hanum juga ikut mendapat hukuman yang sama.
• Cerita Mbah Gambreng dan Ardi, Nenek dan Pemuda Pilih Nikah Meski Dianggap Anak Sendiri
• Bertambah 6 Kasus, Pasien Positif di Gowa Jadi 191 Orang
"Menuntut, dengan ini memohon kepada Majelis Hakim yang menyidangkan perkara terdakwa Zuraida Hanum untuk menghukum terdakwa Zuraida Hanum dengan hukuman seumur hidup," tuntut JPU kepada Majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik, Rabu (10/6/2020).
Dalam persidangan, menurut JPU, tidak ada maaf bagi Zuraida Hanum, dan telah tega membunuh suaminya sendiri.
"Hal yang memberatkan, Zuraida Hanum telah bersikap sadis dan tega membunuh suaminya sendiri, melainkan yang meringankan tidak ada," ujar Kasi Pidum Kejari itu seperti dikutip Tribun Medan.
Zuraida Hanum dituntut pada dakwaan pertama dengan pasal 340 KUHPidana.
Selain itu, dua eksekutor pembunuh hakim PN Medan, Jamaluddin juga dituntut serupa dengan Zuraida Hanum.
Keduanya adalah M Jefri Pratama (42) dan M Reza Fahlevi (29).
Dua abang beradik ini dituntut seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parada Situmorang, karena telah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.
"Menuntut kepada Majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa M Jefri Pratama dan M Reza Fahlevi dengan hukuman penjara seumur hidup," kata Parada Situmorang, di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (10/6/2020).
Menurut JPU, kedua terdakwa tidak dapat diampuni dan tidak ada alasan untuk meringankan.
"Yang memberatkan, kedua terdakwa telah bersama-sama melakukan pembunuhan berencana, dan menyebabkan kesedihan yang amat mendalam bagi keluarga korban, sedangkan yang meringankan tidak ada," ujar jaksa dalam amar tuntutannya.
Jaksa menyatakan keduanya telah melanggar pasal 340 KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1,2 KUHPidana.
• Cerita Mbah Gambreng dan Ardi, Nenek dan Pemuda Pilih Nikah Meski Dianggap Anak Sendiri
• Bertambah 6 Kasus, Pasien Positif di Gowa Jadi 191 Orang
Zurida 5 Kali Hubungan Badan dengan Eksekutor
Hakim mengulik fakta baru di persidangan dengan mendalami keterangan para terdakwa.
Di persidangan, terkuak lokasi Zuraida Hanum, yang tak lain adalah istri korban (hakim Jamaluddin) berhubungan intim dengan Jefri Pratama.
"Dua kali kami melakukan hubungan badan di mobil, kalau sama yang di kamar kurang lebih 5 kali," jelasnya kepada Majelis Hakim Erintuah Damanik melalui sidang teleconfrence, di ruang cakra VIII Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Di sidang sebelumnya, terungkap Hakim anggota Imanuel Tarigan yang mengatakan ada hubungan intim antara Zuraida Hanum dengan Jefri Pratama.
• Cerita Mbah Gambreng dan Ardi, Nenek dan Pemuda Pilih Nikah Meski Dianggap Anak Sendiri
• Bertambah 6 Kasus, Pasien Positif di Gowa Jadi 191 Orang
Kemudian dikembangkan oleh Majelis hakim Erintuah Damanik dengan mengatakan pernah di dalam mobil juga.
"Kamu pernah berhubungan suami istri dengan Zuraida? Kamu jujur, soalnya ini di BAP kamu sudah jelas," kata Imanuel Tarigan, Jumat (15/5/2020).
Kemudian hal tersebut dibenarkan oleh Jefri Pratama dengan mengatakan, benar dirinya melakukan hal tersebut.
"Iya, yang mulia, pernah," katanya.
Kemudian diungkap Jefri Pratama, dirinya sudah kerap sering melakukan hal tersebut.
Lalu diperkuat oleh keterangan majelis hakim Erintuah yang mengatakan bahwa sempat juga melakukan hal tersebut di dalam mobil.
"Sudah ada lima kali lebih saya melakukan hubungan badan itu dengan Zuraida," kata Jefri Pratama.
"Sempat juga kalian melakukan itu didalam mobilkan? Jujur saya kalian," kata Erintuah.
"Iya pak Hakim, pernah kami bermain di Johor," pengakuannya. (*)
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Bunuh Suami dan Akui 5 Kali Bercinta dengan Eksekutor, Zuraida Hanum Dituntut Penjara Seumur Hidup,