Polisi Ciduk Sindikat Pencuri NIK, Dipakai Bisnis Kartu Perdana
Kartu itu dipasarkan melalui media sosial, pembelinya dari berbagai daerah.
Penulis: Wahyu Susanto | Editor: Mahyuddin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Personel Jatanras Polrestabes Makassar menyiduk lima penjual kartu perdana prabayar yang diregistrasi menggunakan nomor kartu keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik orang lain alias ilegal.
Pelaku masing-masing Edward Mangina alias Edo (47), warga Jl Sungai Saddang, Since Safitri (25) warga Jl Perum D Onyx Blok 10 Antang dan Hariyani (20). Mereka ditangkap di Jl Sungai Saddang Lama, Kota Makassar, Jumat (5/6/2020).
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Yudiawan Wibisono mengatakan, pelaku melanggar aturan berdasarkan surat edaran Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) nomor 1 tahun 2018.
"Dan surat ketetapan BRTI nomor 3 tahun 2008 tentang larangan penggunaan data kependudukan tanpa hak atau melawan hukum untuk keperluan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi," jelasnya dalam jumpa pers yang digelar di Kantor Polrestabes Makassar, Senin (8/6/2020).
• 24 Sekolah Kedinasan Buka Pendaftaran 8 Juni, Begini Cara Daftar ke Portal SSCASN, Siapkan Nomor KTP
• Yuk ke Gramedia, Ada Diskon Hingga 50 Persen Loh!
• Ini Daftar Mobil Bekas Harga Rp 50 Jutaan di Tahun 2020, Kondisi Prima dan Irit Bensin
Dalam aksinya, pelaku membeli ribuan kartu prabayar dari penyedia layanan jasa telekomunukasi resmi maupun dari konter-konter.
Kartu itu kemudian didaftar menggunakan nomor KK dan NIK.
Kartu itu dipasarkan melalui media sosial. Pembelinya dari berbagai daerah.
Dari setiap kartu yang dijual, komplotan itu mendapatkan keuntungan minimal Rp10 ribu.
Polisi mengendus keterlibatan pegawai dari instansi penyedia layanan jasa identitas warga dengan sindikat tersebut.
"Jadi kelimanya memiliki peran masing-masing. Ada yang sebagai karyawan keuangan, bagian lapangan yang mencari data di kantor catatan sipil," ucap Yudiawan.
• Sudah Tiga Jenazah PDP Corona Diambil Paksa, Sosiolog Minta Pemerintah Libatkan Tokoh Agama
• Peringatan BMKG: Waspada Gelombang Tinggi 2-4 Meter di Wilayah-wilayah Berikut, Selasa 9 Juni 2020
• Kantor Lurah Maccini Gusung Dirusak, Camat Makassar: Pelakunya Puluhan Orang
Polisi juga masih mengembangkan soal NIK dan KK yang digunakan sindikat tersebut.
“Ini masih pengembangan. Kemungkinan ada tersangka lain,” tutur Yudiawan.
Sebanyak 37.200 kartu prabayar disita dari tangan kelima pelaku, 3.100 kartu di antaranya telah diregistrasi.
Polisi juga menyita 20 unit ponsel yang digunakan mendaftarkan kartu prabayar.
"Kami juga menyita uang Rp 428,6 juta yang diduga hasil transaksi penjualan kartu," ucap Yudiawan.
Peran Masing-masing Pelaku
Usaha komplotan tersebut sudah berlangsung selama dua tahun. Bisnis itu berjalan lancar atas peran masing-masing pelaku.
Di hadapan polisi, pelaku mengakui perannya masing-masing. Edward berperan sebagai pencari data NIK dan KK milik orang lain.
Nama Agung disebut-sebut sebagai otak yang meregistrasi kartu dan mendapat upah Rp 700 rupiah per kartu.
Sementara Since memiliki peran untuk menghubungi Agung dan membantu keluar masuknya keuangan.
Selain itu, dia juga berperan untuk berkomunikasi dengan calon pembeli.
Uang hasil penjualan kemudian ditransfer melalui rekening Bank BCA, Mandiri, BNI atas nama Gustiwana Mangina.
Adapun Hariyani mengakui bahwa Agung kerap datang ke toko untuk mengambil kartu yang akan diregistrasi sesuai perintah Edward.
• Kenalan di Medsos Langsung Nikah, Pria Tertipu Istri Ternyata Laki-laki, Pantas Nolak Malam Pertama
• Viral Video Mahasiswa Indonesia Robohkan Pria Rasis di Amerika Serikat Setelah Ditantang Bertarung
• Kisah Guru Honorer Bertahan Hidup di Tengah Corona, Gaji Hanya Rp 200 Ribu, Bisa Buat Nabung Nikah
Polisi Target Konter
Polrestabes Makassar memastikan akan terus mendalami kasus dugaan penggelapan penjualan kartu provider prabayar registrasi menggunakan nomor NIK Kartu Keluarga secara ilegal.
"Kasus ini masih kita kembangkan terus, " kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar Kompol Agus Chaerul.
Menurut perwira satu bunga ini pihaknya bakal menelusuri konter konter penjual pulsa yang terlibat dalam aksi penjualan itu.
"Itu pasti," tegas mantan Kapolsek Mamajang tersebut.(*)
