Polisi Ciduk Sindikat Pencuri NIK, Dipakai Bisnis Kartu Perdana
Kartu itu dipasarkan melalui media sosial, pembelinya dari berbagai daerah.
Penulis: Wahyu Susanto | Editor: Mahyuddin
Peran Masing-masing Pelaku
Usaha komplotan tersebut sudah berlangsung selama dua tahun. Bisnis itu berjalan lancar atas peran masing-masing pelaku.
Di hadapan polisi, pelaku mengakui perannya masing-masing. Edward berperan sebagai pencari data NIK dan KK milik orang lain.
Nama Agung disebut-sebut sebagai otak yang meregistrasi kartu dan mendapat upah Rp 700 rupiah per kartu.
Sementara Since memiliki peran untuk menghubungi Agung dan membantu keluar masuknya keuangan.
Selain itu, dia juga berperan untuk berkomunikasi dengan calon pembeli.
Uang hasil penjualan kemudian ditransfer melalui rekening Bank BCA, Mandiri, BNI atas nama Gustiwana Mangina.
Adapun Hariyani mengakui bahwa Agung kerap datang ke toko untuk mengambil kartu yang akan diregistrasi sesuai perintah Edward.
• Kenalan di Medsos Langsung Nikah, Pria Tertipu Istri Ternyata Laki-laki, Pantas Nolak Malam Pertama
• Viral Video Mahasiswa Indonesia Robohkan Pria Rasis di Amerika Serikat Setelah Ditantang Bertarung
• Kisah Guru Honorer Bertahan Hidup di Tengah Corona, Gaji Hanya Rp 200 Ribu, Bisa Buat Nabung Nikah
Polisi Target Konter
Polrestabes Makassar memastikan akan terus mendalami kasus dugaan penggelapan penjualan kartu provider prabayar registrasi menggunakan nomor NIK Kartu Keluarga secara ilegal.
"Kasus ini masih kita kembangkan terus, " kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar Kompol Agus Chaerul.
Menurut perwira satu bunga ini pihaknya bakal menelusuri konter konter penjual pulsa yang terlibat dalam aksi penjualan itu.
"Itu pasti," tegas mantan Kapolsek Mamajang tersebut.(*)
