Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

4 Tahun Diam, Akhirnya Kasus Dugaan Penggelapan Libatkan Oknum ASN Maros Terbongkar, Nasibnya Kini

Mantan Camat Mandai tersebut mendekam di Lapas kelas II A Maros, Jl Poros Kariangpo, Kandeapi.

Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Ansar
TRIBUN TIMUR/ANSAR
Sekertaris Satpol PP Maros, Sulawesi Selatan, Erhan Haris (EH) terjerat kasus dugaan Penggelapan Jual Beli Tanah 

TRIBUN-TIMUR.COM - Sekertaris Satpol PP Maros, Sulawesi Selatan, Erhan Haris (EH) terjerat kasus dugaan Penggelapan Jual Beli Tanah.

Mantan Camat Mandai tersebut mendekam  di Lapas Klas II A Maros, Jl Poros Kariangpo, Kandeapi.

Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Maros, Dhevid Setiawan membenarkanpenahanan mantan camat Lau tersebut.

Dhevid menyampaikan, kasus penggelapan yang melibatkan oknum ASN Maros tersebut merupakan perkara tahun 2016.

Dalam kasus ini, Erhan terindikasi memalsukan tandatangan pemilik tanah dalam Akta Jual Beli (AJB) tanah.

"Tersangka menjual tanah milik orang lain di daerah Lekopancing, di Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros tanpa sepengetahuan si pemilik tanah," ujarnya, Kamis (4/6/2020).

RMS Mencuri Sawit Milik PTPN, Dimaafkan dan Ditawari Pekerjaan oleh Dirut Setelah Dengar Alasannya

Kisah Laporan Pertama Kasus AIDS di Dunia, Ditemukan pada 5 Pria Homoseksual di Amerika Serikat

Sementara sertifikat sah dipegang oleh pemilik tanah bernama Welien, yang berdomisili di Surabaya.

Padahal kata dia, si pemilik tanah tidak pernah menerima uang sepeserpun dari EH.

Bahkan si pemilik tanah, tidak tahu kalau tanahnya sudah dijual seharga Rp 500 juta.

"Intinya ia  menjual tanah orang kepada si pelapor Haji Raga dan menerbitkan AJB tanpa sepengetahuan si pemiliknya.

Saat si pelapor mau balik nama, tidak bisa dilakukan, sebab sertifikat lama tidak berlaku, karena ada sertifikat pengganti yang sudah diterbitkan," ungkapnya

Sementara itu Humas Pengadilan Negeri Maros, Nasrul Kadir menjalaskan, jika majelis sudah menahan terdakwa dengan jenis tahanan kota.

Tetapi dalam fakta persidangan majelis menilai, setelah beberapa kali persidangan, terdakwa dinilai tidak koperatif, berbelit-belit dan dikhawatirkan akan melarikan diri.

Serta mengulangi perbuatannya, sehingga dialihkan dari tahanan kota ke tahanan rutan.

"Terdakwa ditahan di Lapas Kelas IIA Maros," singkatnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved