Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

OPINI

RUU HIP, Pancasila dan BPIP

Ditulis Syamsuddin Radjab, Pengajar Politik Hukum Pascasarjana Universitas Pancasila Jakarta dan UIN Alauddin makassar)

Editor: Jumadi Mappanganro
Istimewa
Dr Syamsuddin Radjab SH MH mengirimkan ucapan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-16 Tribun Timur. 

Oleh: Syamsuddin Radjab
(Pengajar Politik Hukum Pascasarjana Universitas Pancasila Jakarta dan UIN Alauddin makassar)

Beberapa hari terakhir ini muncul polemik terkait RUU HIP (Haluan Ideologi Pancasila) yang tengah dibahas oleh parlemen dan telah ditetapkan sebagai hak inisiatif DPR dalam sidang paripurna pada 12 Mei 2020 lalu.

Penyusunannya sendiri sudah dimulai sejak pertengahan Februari dan panitia kerja (Panja) telah mengundang ahli untuk memberikan pandangan dan masukan terkait RUU HIP.

Penetapan RUU HIP oleh DPR langsung mendapat respons dari beberapa fraksi seperti PKS, PAN dan PPP yang menyayangkan tidak masuknya TAP MPRS No. XXV Tahun 1966 tentang Pembubaran dan pelarangan PKI di Indonesia dan larangan menyebarkan atau mengembangkan faham atau ajaran komunisme/marxisme-leninisme sebagai rujukan dalam konsideran.

Terakhir muncul pesan berantai (message blasting) dan menjadi viral terkait sejarah kekejaman dan pengkhianatan PKI dipelbagai platform media sosial disusul saling sindir antara Moh. Mahfud, MD dengan Fadli Zon di twitter terkait RUU HIP.

Ngovi Seri II Hadirkan Dokter Bagian Bedah FK Unhas Bahas Manfaat Telemedisin

Fadli menyinggung soal urgensi RUU HIP sementara Mahfud menilai bahwa RUU HIP justeru usul DPR dan didukung Partai Gerindra dimana Fadli bernaung.

Catatan RUU HIP

Membaca RUU HIP, saya memberikan beberapa catatan diantaranya yakni, Pertama, Asal RUU HIP.

Sulit membedakan bangunan struktur kerangka pikir yang dibuat kedeputian bidang pengkajian dan materi BPIP tentang Kedudukan Hukum dan Materi Pokok Garis Besar Haluan Ideologi Pancasila (GBHIP) yang dibuat sejak tahun 2019 dengan sistematika penormaan dan bahasa yang disusun dalam RUU HIP yang mengandung unsur kesamaan atau sangat mirip.

BPIP sendiri sudah mendesain kerangka RUU PHIP (Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila) yang kemudian didorong ke DPR melalui Badan Legislasi lalu dibuatkan naskah akademiknya 2020.

Jadi ini soal pemakaian pintu saja, apa pintunya melalui DPR atau BPIP (Pemerintah). Hemat saya mestinya tetap melalui BPIP dan tidak perlu memakai pintu orang lain yang justeru memunculkan dugaan yang tidak perlu.

Kedua, Pancasila sebagai dasar negara. Dalam konsideran menimbang huruf a dinyatakan bahwa “Pancasila sebagai Dasar Negara, dasar filosofi negara, ideologi negara dan cita hukum negara merupakan suatu haluan..”.

Frasa ini mengandung bias pengertian yang memberi makna mempersamakan haluan dengan dasar negara yang sebenarnya berbeda.

KABAR GEMBIRA Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Sampaikan 18 Daerah di Sulsel Clear Corona / Covid-19

Pancasila tidak memerlukan haluan karena dasar dan ideologi negara, haluannya sendiri pada proses pengelolaan penyelengaraan negara yang diambil dari sila Pancasila sebagai dasar negara.

Karenanya, RUU ini lebih tepat dengan judul RUU HPN (Haluan Penyelenggaraan Negara). Dan kian dipersempit dengan frasa lanjutannya “..melalui Pemerintah Negara Indonesia..”.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved