Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

OPINI

RUU HIP, Pancasila dan BPIP

Ditulis Syamsuddin Radjab, Pengajar Politik Hukum Pascasarjana Universitas Pancasila Jakarta dan UIN Alauddin makassar)

Editor: Jumadi Mappanganro
Istimewa
Dr Syamsuddin Radjab SH MH mengirimkan ucapan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-16 Tribun Timur. 

Rumusan hasil piagam Jakarta dibawah lagi masuk dalam sidang BPUPKI yang berlangsung dari tanggal 10-16 Juli 1945.

Sementara penghilangan 7 kata dalam sila pertama Piagam Jakarta dan beberapa perubahan kata lainnya yang telah diputuskan terjadi setelah proklamasi yakni saat sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 yang merupakan hasil lobi dan kebijaksaan kelompok Islamis-Nasionalis menjaga keutuhan NKRI.

Pengungkapan historisitas objektif seperti ini perlu diungkapkan dalam naskah akademik RUU HIP ini atau pun dalam desiminasi aspek sejarah perumusan dasar negara dan hukum dasar negara agar tidak terkesan mengesampingkan atau bahkan mengabaikan sumbangsih terbesar umat Islam dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia.

BPIP bertugas wajib menyampaikan sejarah objektif tersebut kepada generasi bangsa dan terutama dalam penulisan yang sebenarnya.

Kontrak Segera Berakhir, Arsenal Dilema Soal Aubameyang

Agar BPIP dalam tujuan dan berfungsi bekerja secara maksimal dan upaya preventif mencegah pembentukan peraturan perundang-undangan yang dinilai bertentangan dengan ideologi Pancasila sebaiknya menjadi bagian dalam setiap proses pembentukan UU dan peraturan lainnya.

Karena saya mendorong BPIP tidak lagi dibentuk berdasarkan Perpres tetapi dengan UU dan kelembagaannya menjadi Dewan Nasional atau Dewan Negara Pembinaan Ideologi Pancasila dan Perundang-undangan.

Perundang-undagan disini bukan dimaksud mengambil tugas dan fungsi DPR sebagai pembentuk UU namun sebagai pengawal yang memberikan assesmen terhadap kelembagaan negara/pemerintah dalam proses penyusunan peraturan perundang-undangan.

Juga diberikan hak judicial review dan bersifat independen bebas dari segala pengaruh kekuasaan dan berkedudukan sebagai lembaga negara.

Konsekuensinya tentu perlu perubahan UU lain terkait dengan tugas, fungsi, kewenangan dan kedudukan lembaga nantinya. Selamat hari jadi Pancasila ke-75. Salam Pancasila!

Jakarta, awal Juni 2020

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved