Tribun Wajo
Awalnya Hanya Ngopi, Pemuda Palopo Keroyok Temannya hingga Masuk Penjara
Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf mengatakan, saat itu pelaku dan korban sedang duduk bersama.
Penulis: Hamdan Soeharto | Editor: Sudirman
TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Polres Palopo meringkus pelaku penganiaya di Jl Pongsimpin, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Rabu (3/6/2020).
Pelaku berinisial A (22) itu diciduk saat sedang beristirahat di rumahnya.
Pria ini terlapor melakukan pengeroyokan disalah satu wisma di Palopo.
Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf mengatakan, saat itu pelaku dan korban sedang duduk bersama.
Karena tersinggung dengan perkataan korban, pelaku menelpon teman-teman nya dan melakukan pengeroyokan.
"Penganiayaan itu bermula saat korban bersama temannya sedang duduk minum kopi. Karena tersinggung korban dikeroyok," katanya.
Penganiayaan dilakukan tidak menggunakan tangan kosong. Para pelaku menggunakan kayu yang mengakibatkan korban mengalami luka serius.
"Luka cukup serius dan harus menjalani perawatan. Sementara kita akan ambil keterangan korban dan pelau," imbuhnya.
Hukuman bagi pelaku penganiayaan diatur dalam Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana 7 hingga 9 tahun kurungan penjara.
Laporan Wartawan TribunPalopo.Com, @hamdansoeharto_
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur
(*)