Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

MODUS Duda ini Cabuli Anak Janda, Ibu Dipacari & Dijanji Nikah Supaya Bisa Dekat dengan Korban

Sebelumnya Muhyanto divonis tujuh tahun penjara setelah terbukti melakukan persetubuhan dengan anak.

Editor: Ansar
SURYA
Muhyanto, napi asimilasi yang kembali ditangkap karena menggauli anak-anak (kiri) dan foto ilustrasi korban kejahatan seksual (kanan). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Muhyanto (51)  salah satu napi asimilasi yang bebas dari Lapas Kelas IIB Tulungagung, 4 April 2020 lalu, kembali berulah.

Sebelumnya Muhyanto divonis tujuh tahun penjara setelah terbukti melakukan  persetubuhan dengan anak.

Dia merupakan warga Dusun Rowo Agung, Desa Demuk, Kecamatan Pucanglaban, Tulungagung.

Namun belum genap dua bulan menikmati kebebasan, Duda tiga anak ini kembali ditangkap personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satrekrim Polres Tulungagung.

Muhyanto kembali mengulangi perbuatannya, merudapaksa calon anak tirinya, sebut saja Mimi yang masih berusia 12 tahun.

“Dia kami tangkap Kamis (28/5/2020) malam di sebuah rumah kos di Desa Plosokandang, Kecamatan Sumbergempol,” terang Kepala UPPA Satrekrim Polres Tulungagung, Iptu Retno Pujiarsih, Sabtu (30/5/2020).

Retno menuturkan, usai bebas dari Lapas, Muhyanto berkenalan dengan Z, ibu korban yang berstatus janda.

Beli Telur Seharga Rp 400 Ribu Lewat Toko Online, Wanita ini Kaget Lihat Isinya, Luar Dugaan

Suami Pulang Kaget Dengar Istrinya Menangis, Saat Ditanya Ngaku Sudah Diperkosa Tamu

Karena kesamaan status itulah, keduanya menjalin hubungan asmara dan sepakat akan menikah.

Namun karena dalam kondisi pandemi Covid-19, mereka tidak bisa melangsungkan pernikahan.

“Karena tidak bisa menikah, si tersangka ini tinggal di rumah ibu korban yang ada di Kecamatan Ngunut,” ungkap Retno.

Karena dianggap kumpul kebo, pasangan ini diusir warga sekitar.

Muhyanto, Z dan Mimi kemudian pindah ke sebuah rumah kos, masih di desa yang sama.

Karena tinggal tanpa ikatan suami istri, pasangan ini lagi-lagi diusir warga.

“Akhirnya mereka pindah di sebuah rumah kos yang ditempati tersangka di Desa Plosokandang itu. Jadi pindahnya juga bertiga,” sambung Retno.

Masih menurut Retno, perbuatan tak senonoh itu dilakukan Muhyanto sejak awal April 2020, dan terakhir pada 17 Mei 2020 siang.

Halaman
123
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved