Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

MODUS Duda ini Cabuli Anak Janda, Ibu Dipacari & Dijanji Nikah Supaya Bisa Dekat dengan Korban

Sebelumnya Muhyanto divonis tujuh tahun penjara setelah terbukti melakukan persetubuhan dengan anak.

Editor: Ansar
SURYA
Muhyanto, napi asimilasi yang kembali ditangkap karena menggauli anak-anak (kiri) dan foto ilustrasi korban kejahatan seksual (kanan). 

Muhyanto sudah menjalani setengah masa hukuman pada 10 Oktober 2019, sehingga berhak mendapatkan asimilasi.

Akhirnya ia bebas karena kebijakan Kemenkumham yang membebaskan napi yang sudah masuk masa asimilasi, karena pandemi virus corona pada 4 April 2020. (*)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Napi Asimilasi di Tulungagung Kembali Rudapaksa Seorang Bocah, Korban adalah Anak Calon Istrinya, 

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved