MODUS Duda ini Cabuli Anak Janda, Ibu Dipacari & Dijanji Nikah Supaya Bisa Dekat dengan Korban
Sebelumnya Muhyanto divonis tujuh tahun penjara setelah terbukti melakukan persetubuhan dengan anak.
Editor:
Ansar
SURYA
Muhyanto, napi asimilasi yang kembali ditangkap karena menggauli anak-anak (kiri) dan foto ilustrasi korban kejahatan seksual (kanan).
Muhyanto sudah menjalani setengah masa hukuman pada 10 Oktober 2019, sehingga berhak mendapatkan asimilasi.
Akhirnya ia bebas karena kebijakan Kemenkumham yang membebaskan napi yang sudah masuk masa asimilasi, karena pandemi virus corona pada 4 April 2020. (*)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Napi Asimilasi di Tulungagung Kembali Rudapaksa Seorang Bocah, Korban adalah Anak Calon Istrinya,