Kejati Sulsel Dinilai Abaikan Instruksi Jaksa Agung dalam Kasus PDAM Makassar
Salah satunya adalah penanganan kasus penyelidikan dugaan korupsi di PDAM Kota Makassar yang diindikasi merugikan negara senilai Rp 31 miliar.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Edi Sumardi
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan diminta lebih transparan dalam penanganan kasus dugaan korupsi.
Salah satunya adalah penanganan kasus penyelidikan dugaan korupsi di PDAM Kota Makassar yang diindikasi merugikan negara senilai Rp 31 miliar.
"Sejak awal sering kami ingatkan ke Kjaksaan Tinggi Sulsel, penanganan kasus kasus korupsi yang menyita perhatian publik agar tidak tertutup penanganannya. Perkembangan kasus PDAM Makassar harus dibuka," kata Direktur Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Abdul Kadir Wokanubun, di Makassar, Sulawesi Selatan ( Sulsel ), Kamis (28/5/2020).
Menurut Kadir, ACC menilai Kejati Sulsel sangat tertutup dalam hal update (perkembangan) perkara korupsi yang ditangani.
Penggiat Antikorupsi itu menganggap ada kesan Kejati Sulsel sengaja tidak mempublikasikan perkara korupsi apa saja yang mereka tangani.
Padahal keterbukaan informasi publik untuk penanganan perkara di kejaksaan merupakan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Serta Sudah ada Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 32 Tahun 2010 tentang Keterbukaan Informasi dan Instruksi Jaksa Agung RI (Insja) Nomor: INS-001/A/JA/6/2011 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Informasi Publik di Kejaksaan aturannya jelas.
"Jadi kami heran saja kalau di kejaksaan tertutup kepada pencari informasi. Harapan kami pihak kejaksaan jangan menutup diri terkait dengan informasi publik khususnya penanganan kasus korupsi, " jelas Kadir.
Kasus dugaan korupsi PDAM Makassar yang ditangani Kejati Sulsel terkait anggaran 2017-2018.
Kasus ini diindikasi merugikan negara senilai Rp 31 miliar.
Hingga saat ini belum diketahui perkembangan penanganannya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Idil, yang berusaha dikonfirmasi terkait kasus ini, tidak merespon.
Danny Pomanto Diperiksa
Wali Kota Makassar periode 2014 - 2019, Mohammad Ramdhna atau Danny Pomanto, sudah dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
"Saya ke sini hanya untuk mengklarifikasi mengenai isu atas laporan tentang PDAM," kata Danny Pomanto di Kantor Kejati Sulsel, Jl Urip Sumoharjo Km 4, Makassar, Rabu (13/5/2020).
Saat ditanya soal indikasi kerugian negara yang ditimbulkan pada perusahaan itu, Danny Pomanto mengaku tidak tahu.



Danny Pomanto sendiri berharap kasus tersebut diungkap secara terang benderang.
"Jika kasus ini ada pidananya, BPK pasti langsung melaporkan. Ini temuan BPK dilaporkan sama orang lain. Biar hukum yang proses, biar semua terungkap,” ujar Danny Pomanto.
Danny Pomanto menyebutkan, keterlibatan dirinya dalam persoalan yang tengah ditelusuri kejaksaan itu sudah dijelaskan dalam rekomendasi BPK.
"Jelas sekali bunyi rekomendasi itu. Memerintahkan pemerintah wali kota untuk merekomendasikan, bukan bertangggung jawab, kalau ada bilang bertanggung jawab saya akan tuntut balik," ujar pria yang bakal bertarung lagi di Pilwakot Makassar tersebut.
Danny Pomanto mengaku sudah menindaklanjuti persoalan di PDAM sesuai rekomendasi BPK.
"Sudah ditindaklanjuti, tapi yang tindak lanjuti secara hukum itu Wawali (wakil wali kota)," kata dia.
Mengenai pengembalian dana kerugian negara, Danny Pomanto menyebut itu tanggung jawab PDAM.
"Kita sendiri lihat rekomendasi BPK, memerintahkan kepada wali kota merekomendasikan, bukan memerintahkan wali kota untuk mengembalikan. Tapi merekomendasikan Dirut PDAM untuk mengembalikan. Tugas saya itu saja," kata Danny Pomanto.
Danny Pomanto berharap tidak ada unsur politik yang berusaha menjatuhkan nama baiknya.
Selalu mengait-ngaitkan dirinya dengan persoalan hukum. “Masyarakat sudah cerdas, kalau ada berkaitan politik, bersaing sehatlah,” ujarnya.
Dalam SK Nomor 845/900.539/Tahun 2018, Danny Pomanto memutkskan penggunaan laba bersih PDAM Makassar Tahun 2017 sebesar Rp75 miliar lebih.
Dalam SK Nomor 845/900.539/Tahun 2018, Danny Pomanto memutkskan penggunaan laba bersi PDAM Makassar Tahun 2017 sebesar Rp75 miliar lebih
Salah satu perutukan laba bersih itu untuk sumbangan dana pensiun dan sokongan sebesar Rp10 %, Rp7.562.011.937, atau Rp7 miliar lebih.
Hasil audit BPK menemukan ada kelebihan dana pensiun yang dikeluarkan oleh PDAM, di dalamnya termasuk tantiem, bonus pegawai dan kelebihan pembayaran biaya pensiun yang nilainya mencapai Rp 31 miliar.
Sejumlah lembaga sudah mendesak Kejati Sulsel segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
“Kami hanya menegaskan bahwa Kejaksaan Tinggi Sulsel harus tranparan serta betul-betul profesional dalam penanganan perkara kasus ini. Sudah Jelas berdasarkan audit dan temuan BPK bahwa PDAM Makassar mengalami selisih anggaran sekitar Rp31 milliar pada pembayaran dana pensiun, tantiem dan bonus pegawai sebesar Rp8,3 Miliar dan juga kelebihan biaya pensiun sebesar Rp23 Miliar, " kata Ketua Umum Celebes Law And Transparency (CLAT) Muh Irvan Sabang.(*)